Senin 14 Dec 2020 14:37 WIB

Tersangka Pengancam Pembunuhan Mahfud MD Kembali Bertambah

Sebelumnya, Polda Jatim sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus pengancaman pembunuhan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. Tersangka yang dimaksud adalah LM (40), yang disebut tersangka utama atas kasus yang viral di video youtube tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, tersangka merupakan warga Karang Penang, Sampang, Madura. "Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap LM. Sebab itu, yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin, (14/12). 

Baca Juga

Truno mengungkapkan, penetapan tersangka LM merupakan pengembangan pemeriksaan empat tersangka sebelumnya yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Motif pelaku utama ini, lanjut Truno didasari oleh aksi solidaritas dari MRS yang ditangani Polda Metro Jaya. Ditanya terkait keanggotaan pelaku utama dalam ormas FPI, Truno mengaku masih akan mendalami. 

"Sejauh ini mendasari konten dan motif yang sudah kami tetapkan. Ada dua tersangka yang termasuk ormas FPI dan dua simpatisan. Untuk tersangka utama masih kami dalami," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membekuk empat orang tersangka yang mengancam akan membunuh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Video ancaman itu tersebar di media sosial.

“Video yang diunggah oleh tersangka di akun media sosial youtube, tersangka ini mengancam akan membunuh Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akunnya ‘Pasuruan Amazing’ tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” kata Truno. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement