Senin 14 Dec 2020 10:04 WIB

Top 5 News: Jokowi Tanggapi FPI, HRS Tolak Surat Penahanan

Masjid bernama Yesus Kristus Putra Maryam di Kenya mengundang kontroversi.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Foto:

5. Besok, Komnas HAM akan Periksa Kapolda Metro Jaya

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran pada Senin (14/12) besok. Irjen Fadil Imran akan dimintai keterangan terkait kasus baku tembak laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek. "Besok Kapolda dan Dirut Jasa Marga," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada Republika.co.id, Ahad (13/12). 

Taufan mengatakan beberapa saksi sudah dimintai keterangan terkait. Para saksi yang telah diperiksa adalah anggota FPI dan saksi masyarakat yang saat itu berada di tempat kejadian perkara. "Masih banyak lagi yang akan dimintai keterangan," kata Taufan. 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara berharap agar keterangan yang diberikan para saksi semakin detil. Agar peristiwanya akan semakin terang. "Harapannya, masyarakat juga bisa memberikan informasi atau bukti (kalau ada) terkait peristiwa ini," ujar Beka.

Baca berita selengkapnya di sini.

BONUS 6. HRS Tolak Tandatangani Surat Penangkapan dan Penahanan

JAKARTA — Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Sugito Atmo mengatakan, kliennya telah menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan kepolisian.

Karena penolakan ini, kata Sugito, kepolisian mengeluarkan berita acara penolakan penandatanganan atas penangkapan dan penahanan HRS. ‘’Dan secara hukum itu juga diperbolehkan,’’ ujar dia kepada Republika.co.id, Ahad (13/12). Polisi, lanjut dia, menindaklanjuti penolakan itu dengan menandatangani sendiri surat penangkapan dan penahanan tersebut.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Penyebab HRS menolak tanda tangan, menurut Sugito, karena kekecewaan atas ketidakadilan hukum yang dialaminya. ‘’Kenapa HRS tidak menandatangani itu? karena HRS merasa ada ketidakadilan hukum terkait dengan pemeriksaan beliau,’’ katanya.

Terkait dengan langkah yang akan diambil pihak HRS terkait penahanan, Sugito mengatakan pihaknya akan melakukan persiapan dan konsolidasi untuk praperadilan. Rencana untuk menyusun itu akan dilakukan pada Senin (14/12).

Baca berita selengkapnya di sini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement