Ahad 13 Dec 2020 18:04 WIB

Jokowi Persilakan Komnas HAM Kawal Kasus Tewasnya Laskar FPI

Menurut Jokowi, aparat dilindungi hukum dan aturan yang berlaku saat bertugas.

Rep: Sapto Andika Candra, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Presiden RI, Joko Widodo
Foto: BPMI
Presiden RI, Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan kelompok masyarakat yang ingin menempuh proses hukum, bila tidak puas dengan penegakan hukum terkait tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Presiden juga memberi ruang bagi masyarakat untuk menggandeng lembaga independen seperti Komnas HAM untuk ikut mengawal aduan yang ada.

"Jika ada perbedaan pendapat, ini biasanya ada. Jika ada perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar menggunakan, gunakan mekanisme hukum. Ikuti prosedur hukum. Ikuti proses peradilan. Hargai keputusan pengadilan," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Ahad (13/12).

Baca Juga

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang khusus merespons aksi terorisme di Sigi, Sulawesi Tengah dan tewasnya enam laskar FPI oleh polisi. Jokowi menegaskan bahwa sudah kewajiban aparat penegakan hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Dalam menjalankan tugasnya pun, ujar presiden, aparat dilindungi oleh hukum dan aturan yang berlaku.

"Ingat, aparat hukum itu dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, tidak boleh ada warga dari masyarakat yang semena-mena melanggar hukum yang merugikan masyarakat apalagi membahayakan bangsa dan negara. Dan aparat hukum tidak boleh mundur sedikitpun," ujar Presiden Jokowi.

Jokowi juga mengingatkan masyarakat bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karenanya, imbuh presiden, seluruh elemen masyarakat harus patuh dan tunduk terhadap hukum yang ada. Jokowi juga menekankan bahwa hukum harus ditegakkan dan masyarakat harus tunduk pada proses hukum yang mengikat.

"(Hukum) harus dipatuhi dan ditegakkan. Untuk apa? Untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa, dan negara," katanya.

Hanya saja, Jokowi memberi catatan bagi aparat agar tetap mengikuti aturan hukum dalam menjalankan tugas. Dalam menegakkan aturan pun, Jokowi mengingatkan, aparat tetap harus melindungi hak asasi manusia (HAM) dan menggunakan kewenangan secara wajar dan terukur. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran pada Senin (14/12). Irjen Fadil Imran akan dimintai keterangan terkait kasus baku tembak laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek. "Besok Kapolda dan Dirut Jasa Marga," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada Republika.co.id, Ahad (13/12).

Taufan mengatakan beberapa saksi sudah dimintai keterangan terkait. Para saksi yang telah diperiksa adalah anggota FPI dan saksi masyarakat yang saat itu berada di tempat kejadian perkara. "Masih banyak lagi yang akan dimintai keterangan, " kata Taufan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement