REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, tiga tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Menurut Aziz, ketiganya meminta agar ditahan, seperti Habib Rizieq Shihab (HRS) yang telah ditahan sejak Sabtu (12/12) malam.
Tiga tersangka yang menyerahkan diri itu, yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. "Iya, kami minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta, mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga dikenakan pasal yang sama," kata Aziz saat dikonfirmasi, Ahad (13/12).
Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) kemarin untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah diperiksa selama 12 jam lebih, polisi resmi menahan Rizieq Shihab.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa pada acara di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penghasutan dan menghalangi penyidikan.
Kepada HRS, polisi mengenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Sementara lima tersangka lainnya yang bertindak sebagai panitia acara dijerat dengan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.
"(Kepada) Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa, yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan. Dengan pemanggilan atau dilakukan dengan penangkapan itu upaya paksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).
Menurut Yusri, penetapan enam tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara akad nikah puteri HRS pada Selasa (8/12). Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan gelar perkara itu dilakukan pada Senin, (7/12).