Ahad 13 Dec 2020 17:56 WIB

Kasus Tewasnya Enam Laskar FPI, Ini Pesan Jokowi ke Polisi

Jokowi hari ini secara khusus menanggapi kasus tewasnya enam laskar FPI.

Rep: Sapto Andika Candra, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Presiden RI, Joko Widodo
Foto: BPMI
Presiden RI, Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, agar menggunakan kewenangan secara wajar dan terukur. Hal ini disampaikan presiden dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Ahad (13/12), yang secara khusus menanggapi terbunuhnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) dan aksi terorisme di Sigi.

Presiden Jokowi membuka keterangan pers dengan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karenanya, seluruh masyarakat harus patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku tak terkecuali.

Baca Juga

Ia pun mengingatkan bahwa aparat penagak hukum memang punya kewajiban untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Bahkan dalam menjalankan tugasnya, ujar presiden, aparat dilindungi oleh hukum dan peraturan yang berlaku. Masyarakat pun diminta agar tidak bertindak semena-mena melanggar hukum yang berpotensi membahayakan negara.

"Tapi aparat penegak hukum juga wajib mengikuti aturan hukum dalam menjalankan tugasnya. Melindungi HAM dan menggunakan kewenangan, menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur," kata Presiden Jokowi.  

Terkait perbedaan pandangan dalam proses penegakan hukum, Jokowi mempersilakan masyarakat untuk menggunakan prosedur hukum yang berlaku. Presiden juga memberi alternatif agar masyarakat memanfaatkan lembaga independen seperti Komnas HAM apabila tidak puas dengan penekan hukum yang berlangsung.

"Dan jika ada perbedaan pendapat, ini biasanya ada. Jika ada perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar menggunakan, gunakan mekanisme hukum. Ikuti prosedur hukum. Ikuti proses peradilan. Hargai keputusan pengadilan," kata Jokowi.

Kasus penembakan terhadap enam laskar FPI telah diambil alih oleh Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya. Mabes Polri bahkan melibatkan Divisi Propam dalam penanganan kasus ini.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, kemarin, menyampaikan, bahwa Bareskrim Polri telah memeriksa 14 orang saksi terkait kasus penembakan terhadap enam anggota FPI. Ia menyebut pemeriksaan telah dilakukan sejak Bareskrim Polri mengambil alih kasus tersebut dari Polda Metro Jaya.

"Kemarin sudah disampaikan oleh Pak Kabareskrim, untuk sementara ini kita sudah memeriksa 14 saksi jadi nanti akan kita buktikan," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12).

Sayangnya, Argo tidak menjelaskan secara terperinci terkait saksi yang diperiksa siapa saja dan berasal dari mana. Namun, tim penyidik Bareskrim Polri juga sudah mulai melakukan olah tempat kejadian perkara, mulai dari TKP pertama di kawasan Sentul Bogor, Jawa Barat. Kemudian pihaknya juga mencari saksi yang mengetahui keberangkatan, sampai dengan saksi di TKP terakhir.

Hanya saja, lanjut Argo, tidak semua yang mengaku sebagai saksi dapat diperiksa. Karena memang, kata Argo, saksi adalah seseorang yang melihat, mendengar, mengetahui dan juga merasakan peristiwa tersebut. Hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun pihaknya juga tidak membatasi partisipasi pihak eksternal, salah satunya dengan membuka nomor hotline.

"Semua saksi yang melihat, yang mendengar silahkan nanti akan kita periksa semuanya. Kita akan terbuka seperti apa yang sudah disampaikan pak Kabareskrim ada hotline silakan kepada masyarakat memberikan informasi," tutur Argo.

 

photo
Pasal yang Menjerat Habib Rizieq - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement