5. HRS Ditahan, Pengamat: Ajukan Pra-Peradilan
JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyarankan, agar Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dan penahanan. Pernyataannya ini menanggapi perihal penahanan HRS hari ini, atas dugaan kasus melanggar Pasal 160 atau 216 KUHP.
"HRS dapat menguji penetapan tersangka melalui praperadilan, agar semuanya berlangsung secara proporsional dan tidak kontraproduktif," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12).
Suparji sangat tidak menyarankan adanya unjuk rasa atas penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu. Lebih baik, kata dia, HRS mengajukan praperadilan.
"Lebih baik mengajukan praperadilan, unjuk rasa dikhawatirkan dapat menimbulkan hal-hal yang kontraproduktif," jelasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
BONUS 6. Kondisi Memburuk, Ustaz Yusuf Mansur Dirawat di RSPAD
JAKARTA — Pendakwah Ustaz Yusuf Mansur dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Sabtu (12/12) sore. Kondisi Yusuf yang sempat memburuk terinfeksi Covid-19 membuatnya harus dirawat di RSPAD.
“Iya dirawat di RSPAD,” kata Pimpinan Direktorat Zakat dan Wakaf Daarul Qur'an M. Anwar Sani kepada Republika, Sabtu (12/12).
Berdasarkan info yang dia terima, Ustaz Sani menjelaskan Ustaz Yusuf Mansuf memburuk kondisinya semalam. Sejak mengumumkan positif Covid-19, Ustaz Yusuf Mansur melakukan isolasi mandiri di rumahnya.
“Terus tadi sore, infonya dari Mas Fadhil dibawa ke RS buat perawatan lebih intensif,” ujar Ustaz Sani.
Baca berita selengkapnya di sini.