REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh Front Pembela Islam (HRS) Habib Rizieq Shihab (HRS) menjalani tes Antigen Covid-19 sesuai dengan prosedur protokol kesehatan sebelum menjalani pemeriksaan. HRS menyambangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penghasutan dan perintangan penyidikan.
"Iya, Habib Rizieq menjalani Antigen dan lebih akurat, hasilnya negatif," ujar Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12).
Setelah tes Antigen selesai, proses langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, HRS didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan perwakilan keluarga.
Namun, Sugito tidak merinci siapa perwakilan dari keluarga yang turut hadir dalam pemeriksaan tersebut. "Selain dari tim hukum, perwakilan dari pihak keluarga beliau hadir, ada dua orang yang ikut mengantar," tutur Sugito.
Sebelumnya, HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Kemudian HRS dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait perintangan penyidikan dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.