Sabtu 12 Dec 2020 10:52 WIB

Habib Rizieq: Alhamdulillah Saya Sudah Bisa Hadir

HRS tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa pelanggaran prokes Covid-19.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Selasa (10/11).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Selasa (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Sabtu (12/12) sekitar pukul 10.24 WIB. Hadir mengenakan setelan gamis serba putih, HRS menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kerumunan massa di akad nikah putrinya di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) malam WIB.

"Alhamdulillah saya sudah bisa hadir di Polda  Metro Jaya untuk mengikuti .pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persiapan tidak ada," ujar HRS di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS dan lima tersangka lainnya. Namun dalam kasus kerumunan massa itu HRS dijerat dengan dua pasal sekaligus, berbeda dengan lima tersangka lainnya yang hanya diancam pasal Kekerantinaan.

Selaku penyelenggara HRS dikenakan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun untuk lima tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan saja. Selain HRS kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I).

Ada pun bunyi Pasal dari 160 KUHP adalah “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement