Sabtu 12 Dec 2020 07:15 WIB

Saksi Ini Sebut Nurhadi Beli Lahan Sawit Rp 15 Miliar

Pemilik lahan sawit bertemu dan bernogosiasi soal pembelian pada 1 Juni 2015.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan sekertaris Mahkamah Agung Nurhadi disebutkan membeli  lahan sawit seluas 150 hektar di Padang Lawas, Sumatera Utara, seharga Rp 15 miliar itu. Hal tersebut diungkapkan seorang saksi bernama Amir Wijaya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyoni di Pengadilan Tipikor Jakarta , Jumat (11/12). 

Awalnya, Jaksa Takdir Suhan menanyakan kepada Amir awal mula pertemuannya dengan Nurhadi. Amir yang memiliki lahan kelapa sawit di Padang Lawas itu mengatakan dipertemukan dengan Nurhadi sekitar 1 Juni 2015 di Hotel Aryaduta di Pekanbaru. 

Baca Juga

Dalam pertemuan itu, Amir mengaku pertama kali bertemu dengan Nurhadi. Kala itu, ia melakukan negoisasi terkait lahan sawit yang hendak dibeli Nurhadi untuk anaknya Rizqi Aulia Rachmi dan Rezky Herbiyono. 

"Yang pasti, saya tanggal 1 Juni kalau nggak salah di Hotel Aryaduta ketemu Pak Herman Lubis sama Pak Nurhadi. Saya masuk kamar Pak Nurhadi tanya 'itu harga Rp 15 miliar, apa betul?', kata dia 'apa tidak bisa kurang lagi?'. Saya bilang 'tidak, itu murah karena beserta asetnya'. Kemudian, sudah oke, saya pun turun ke lobi," kata Amir. 

Saat itu,  harga yang disepakati yakni Rp 15 miliar dengan lahan sawit 150 hektar beserta aset seperti truk dan alat pengurusan lahan sawit. 

"Berapa kesepakatannya," tanya Jaksa. 

"Prinsipnya sudah deal, kami buat satu kesepakatan ya soal harga sekian dan aset-aset apa termasuk truk honda dan lainnya, total Rp 15 miliar," ucapnya. 

"Dalam proses penandatangan antara penjual pembeli apakah saudara langsung bertemu dengan pembelinya," tanya Jaksa. 

"Benar. Langsung bertemu dengan pembelinya. 

Amir mengaku datang ke Jakarta untuk melakukan proses penandatanganan akta jual beli lahan sawit. Di Jakarta, Amir menyebut yang menandatangani akta jual beli itu adalah Rezky dan Aulia. 

"Di mana bertemunya," cecar Jaksa. 

"Di Jakarta, di suatu rumah tapi saya nggak tahu itu jalan apa, saya hanya dibawa mereka ke sana beserta notaris dan menantu Pak Nurhadi berhadapan dengan kami langsung, dan tanda tangan," kata dia.

"Kemudian dari penandatangan akte kapan dilakukan pembayaran, " tanya Jaksa. "Pada tanggal 8 Juli. Tanggal 6 Juli sebagian," kata dia.

"Berapa pembayaran semua?" tanya Jaksa lagi. "Totalnya semua Rp 15 Miliar," jawabnya. 

"Itu dibayar melalui rekening siapa?" cecar Jaksa. 

"Rekeningnya kepada saya sendiri, Amir Wijaya. Menantu saya Benson, anak bungsu saya Abdul Goni, kemudian anak sulung saya Caroline," tutur Amir Wijaya. 

Menanggapi kesaksian Amir, Nurhadi membantah keterangan soal melakukan pertemuan dan negoisasi di kamar hotel. Namun, Nurhadi mengakui ada pertemuan dan melakukan negoisasi dengan Amir yang terjadi di lobi hotel dan bukan di kamar hotel.

"Saya tidak biasa menerima tamu yang bukan keluarga di kamar. Itu tanyakan ke siapapun, kecuali keluarga atau teman dekat sekali," ujar Nurhadi. 

Untuk menegaskan pengakuan Amir tidak benar, Nurhadi mengatakan, ia punya aturan selalu didampingi ajudan. "Ajudan itu melekat ke saya. Jadi setiap kamar saya ada ruang tamu yang menunggu ajudan. Bapak hebat sekali, bapak siapa bisa ketemu saya tanpa ajudan di hotel," kata dia. 

Mendengar tanggapan Nurhadi, Amir dengan tegas membantahnya. Ia pun meyakini tidak akan mengubah keterangannya. "Mustahil saya bertemu di lobby, kalau itu (bertemu di lobby) saya kenapa tahu nomor kamarnya? Saya pertegas, saya ketemu dia di kamar," tegas Amir. 

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement