REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjanji akan datang ke Polda Metro Jaya, pada Sabtu (12/12). Habib Rizieq mengatakan, kedatangannya ke kantor kepolisian induk DKI Jakarta tersebut untuk diperiksa dan memenuhi proses hukum terkait statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan pada Kamis (10/12) kemarin.
“Pada malam ini (Rabu, 11/12), saya umumkan, untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok, hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020, di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya. Insya Allah,” kata Habib Rizieq dalam saluran resmi Front Pembela Islam (FPI) yang dikutip dari kanal Front TV, Sabtu (12/12) dini hari.
Habib Rizieq mengatakan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya tersebut sebagai bentuk komitmennya taat pada aturan hukum. Selain itu, dia mengatakan, sebagai kewajibannya untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka.
“Jadi saya mau menunjukkan, bahwa kita tetap punya komitmen utnuk menjadi warga negara yang baik, (dan) patuh hukum, untuk melaksanakan dari pada prosedur hukum yang ada,” kata dia.
Meskipun Habib Rizieq menjanjikan untuk datang ke Polda Metro Jaya, pada Sabtu (12/12) pagi, ia tak menjelaskan detail, pada jam berapa kedatangannya ke markas polisi Ibu Kota tersebut. Pada Kamis (10/12) kemarin, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq, bersama lima pembesar FPI lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Khusus Habib Rizieq, Polda Metro Jaya menetapkan ia sebagai tersangka dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan 216 KUHP Pidana perintangan penyelidikan. Penetapan tersangka terkait dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam masalah pelanggaran protol kesehatan dan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lima tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, serta Shabri Lubis, dan Idrus. Mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kelima tersangka tersebut adalah panitia hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang disangka melanggar aturan protokol kesehatan.
Selain menetapkan Habib Rizieq bersama lima orang FPI lain sebagai tersangka, kepolisian juga mengeluarkan status cegah ke luar negeri sejak 7 Desember 2020.