REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam 24 jam terakhir bertambah 46 orang, sehingga total kasus positif terpapar virus corona jenis baru tersebut menjadi 1.974 orang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul dalam keterangan resmi pada Kamis malam menyebutkan tambahan kasus positif itu sebagian besar berasal dari Kecamatan Banguntapan 14 orang, disusul Kecamatan Sewon sembilan orang, dan Kecamatan Kasihan enam orang.
Selanjutnya dari Kecamatan Jetis enam orang, Bantul tiga orang, Piyungan dua orang, sisanya dari Kecamatan Sedayu, Kecamatan Dlingo, Kecamatan Imogiri, Kecamatan Pandak, Kecamatan Pundong, dan Kecamatan Srandakan, masing-masing satu orang.
Pada kesempatan yang sama, Gugus Tugas Bantul juga menginformasikan adanya pasien konfirmasi COVID-19 yang sembuh sembilan orang yang berasal dari Kecamatan Sewon lima orang, Kecamatan Banguntapan tiga orang, dan Kecamatan Bambanglipuro satu orang.
Dengan demikian total angka kesembuhan dari infeksi COVID-19 di Bantul secara akumulasi hingga Kamis (10/12) berjumlah 1.593 orang.
Tidak ada tambahan kasus positif COVID-19 yang meninggal pada Kamis (10/12) ini, sehingga jumlahnya tetap 50 orang. Dengan begitu, pasien positif COVID-19 domisili Bantul yang masih menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit berjumlah 331 orang.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul Helmi Jamharis menyatakan, hasil perhitungan berdasarkan data perkembangan kasus dari 24 November sampai 7 Desember 2020, Kabupaten Bantul berada pada zona resiko sedang (zona orange) dengan skor 2,1.
Zonasi resiko kasus COVID-19 di Kabupaten Bantul berdasarkan perhitungan bobot indikator kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiologi, surveilas kesehatan dan pelayanan kesehatan, dari setiap indikator diberikan skoring dan pembobotan lalu dijumlahkan.
"Hasil perhitungan ini dapat dijadikan sebagai dasar bagi seluruh pihak dalam melaksanakan berbagai macam aktivitas atau kegiatan untuk jangka waktu 14 hari ke depan yaitu dari 8 sampai 21 Desember 2020," katanya.