Kamis 10 Dec 2020 18:04 WIB

Habib Rizieq Shihab Tenang Tanggapi Penetapan Tersangka

Pengacara mengatakan Habib Rizieq respons status tersangka dengan santai.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12). Menurut keterangannya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, karena masih dalam masa pemulihan usai dirawat di RS Ummi Bogor. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12). Menurut keterangannya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, karena masih dalam masa pemulihan usai dirawat di RS Ummi Bogor. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Front Pembela Islam (FPI) telah mendengar kabar penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama lima orang lainnya. Termasuk upaya polisi untuk melakukan penjemputan paksa kepada enam tersangka tersebut.

Wakil Sekretaris Umum sekaligus pengacara FPI Azis Yanuar menyiratkan tengah mempertimbangkan langkah hukum yang bisa diambil untuk menyikapi penetapan status tersangka pada Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya. "Kami dari tim kuasa hukum masih akan membahas hal ini juga dengan para tersangka termasuk Imam Besar HRS dengan berbagai upaya yang memungkinkan sebagaimana ketentuan KUHAP," kata Aziz pada Republika, Kamis (10/12).

Baca Juga

Aziz menyampaikan Habib Rizieq Shihab tak begitu berlebihan menyikapi penetapan status tersangka. Ia menyebut Rizieq merespons status tersebut dengan santai.

"Atas penetapan status tersangka ini, Imam Besar HRS tetap tenang, beliau pejuang siap dengan segala risiko," ujar Aziz.

Di sisi lain, Aziz belum mendengar kepolisian siap mengambil upaya paksa kepada enam tersangka tersebut. Kepolisian sempat menyatakan akan menangkap para tersangka jika menghiraukan pemanggilan.

"Saya belum dengar hal itu (rencana penangkapan)," sebut Aziz.

Penetapan enam tersangka dilakukan setelah pada Selasa (8/12) dilakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara akad nikah putri Rizieq Shihab. Keenam tersangka tersebut adalah Rizieq Shihab sebagai penyelenggara. Kedua, ketua panitia dengan inisial HU, ketiga sekretaris panitia inisial A, keempat inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan, kelima inisial SL sebagai penanggung jawab acara, dan terakhir HI sebagai kepala seksi acara. Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement