Kamis 10 Dec 2020 15:04 WIB

Polda Jabar Pastikan Habib Rizieq tak Hadiri Pemeriksaan

Habib Rizieq tak hadiri pemeriksaan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah spanduk sambutan kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab terpampang di sepanjang jalan menuju Markaz Syariah, Pesantren Alam Agrokultural, Mega Mendung, Kabupaten Bogor
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Sejumlah spanduk sambutan kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab terpampang di sepanjang jalan menuju Markaz Syariah, Pesantren Alam Agrokultural, Mega Mendung, Kabupaten Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak menghadiri panggilan pertama untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Polda Jabar akan secepatnya melayangkan surat panggilan kedua untuk pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Pengacara (HRS) menyampaikan kepada penyidik dalam bentuk surat bahwa Bapak HRS tidak bisa hadir dengan alasan masih kelelahan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago. Kamis (10/12).

Baca Juga

Erdi mengatakan, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua untuk HRS. Surat panggilan kedua itu, kata dia, akan disampaikan secepatnya kepada yang bersangkutan. "Kapan surat panggilan kedua akan dikirimkan kita belum bisa memastikan. Yang jelas secepatkanya akan kita kirimkan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Polda Jabar  telah melayangkan surat pemanggilan terhadap  HRS untuk hadir pada Kamis (10/12). Hal tersebut terkait dengan peristiwa kerumunan massa di Megamendung . kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Menurut Erdi,  penyidik menilai ada unsur tindak pidana dalam kegiatan tersebut.

Namun hingga Kamis (10/12) siang tidak ada tanda- tanda kehadiran HRS ke Mapolda Jabar.  Padahal hari ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskirmum) menjadwalkan epmeriksaan terhadap HRS. ‎Polisi, kata Erdi, akan menerapkan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 4 Tahun 1986 tentang Wabah Penyakit Menular,  Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement