Rabu 09 Dec 2020 06:28 WIB

Top 5 News: Munarman Vs Polisi, FPI Hebohkan Media Asing

Polisi sebut bantahan Munarman soal laskar FPI tak miliki senpi bisa berujung pidana.

Polisi menyebut anggotanya diserang laskar FPI dalam insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sementara FPI membantah jika laskarnya dibekali senpi. Foto ilustrasi Laskar FPI .
Foto:

5. Arus Kediri Menuju Trenggalek Via Tulungagung Dialihkan

TULUNGAGUNG - Arus lalu lintas dari Kediri menuju Trenggalek via Tulungagung atau sebaliknya sementara dialihkan karena jembatan penghubung yang berlokasi di Desa Boro, Tulungagung ambles sehingga tidak bisa dilalui kendaraan bertonase besar.

"Kerusakan cukup parah sehingga arus lalu lintas, terutama kendaraan besar sementara dialihkan," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno dikonfirmasi saat meninjau jembatan yang amblas di Desa Boro, Tulungagung, Senin (7/12) malam.

Ilustrasi Lalulintas

Pengalihan arus berlaku untuk kendaraan roda empat atau di atasnya. Sedangkan kendaran kecil seperti sepeda motor dan sepeda masih bisa melintas namun tetap diimbau untuk berhati-hati. Jembatan yang ambles ini memiliki konstruksi baja dengan bentang sekitar 40 meter.

Baca berita selengkapnya di sini.

BONUS 6. Polisi Sebut Bantahan Munarman Soal Senpi FPI Bisa Dipidana

JAKARTA -- Polisi menegaskan, pernyataan Front Pembela Islam (FPI) yang membantah kepemilikan senjata api (senpi) para laskarnya bisa berujung pidana. Polisi mengeklaim memiliki bukti untuk mengungkap kepemilikan senpi laskar FPI yang digunakan dalam bentrok di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12) dini hari WIB.

"Kalau memang ada pernyataan seperti itu (tidak dibekali senjata) itu berita bohong dan itu bisa dipidana nantinya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/12).

Barang bukti senjata api diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12). Konferensi pers tersebut membahas terjadinya kasus penyerangan terhadap sepuluh anggota kepolisian oleh pengikut MRS di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12) dini hari. Pada peristiwa tersebut kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan enam pengikut MRS tews ditembak. Republika/Putra M. Akbar

Yusri menegaskan, segala pernyataan yang berseberangan dengan kepolisian bisa dijerat hukum. Karena, pihaknya akan menganggap pernyataan yang berseberangan itu sebagai berita bohong atau hoaks.

Baca berita selengkapnya di sini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement