Rabu 09 Dec 2020 06:28 WIB

Top 5 News: Munarman Vs Polisi, FPI Hebohkan Media Asing

Polisi sebut bantahan Munarman soal laskar FPI tak miliki senpi bisa berujung pidana.

Polisi menyebut anggotanya diserang laskar FPI dalam insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sementara FPI membantah jika laskarnya dibekali senpi. Foto ilustrasi Laskar FPI .
Foto:

3. Membunuh Itu Keji!

REPUBLIKA.CO.ID, Hari-hari ini Indonesia kembali menjadi perhatian dunia. Perhatian yang sayangnya kurang mengenakkan. Bukan perhatian yang saya mimpikan. Bahwa suatu saat Indonesia akan jadi pusat perhatian dunia karena kekuatan, kemajuan, dan tentunya berbagai inovasinya di tengah kehidupan dunia globa saat ini. 

RS Polri dijaga ketat aparat keamanan pasca bentrok polisi dengan FPI.

 

Justru yang menarik perhatian dunia kali ini adalah peristiwa kekerasan dan pembunuhan kepada 6 rakyat sipil kemarin pagi. Keenam korban ini diduga sebagai pendukung dan pengawal Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab. Kejadian ini telah banyak mendapat sorotan media internasional, termasuk AP, Reuters, Al-Jazeerah, dan lain-lain. 

Di dalam negeri sendiri hampir semua media mengalihkan perhatian dari isu-isu besar yang dalam dua tiga hari ini menjadi isu panas di Tanah Air. Isu itu adalah tertangkapnya dua Menteri Kabinet Kerja, Menteri Sosial Juliari Batubara dari PDIP dan sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari Partai Gerindra.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. KPU Jamin Hak Pilih Pasien Covid-19

JAKARTA--Jelang hari pemungutan suara, beredar informasi di lini masa yang menyebutkan pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri atau menjalani rawat inap di rumah sakit boleh hadir di TPS untuk memberikan suara tanggal 9 Desember 2020. Informasi tersebut merupakan sebuah disinformasi yang langsung diluruskan oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan KPU tidak memperbolehkan pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri atau dalam perawatan di rumah sakit untuk bergabung dengan pemilih sehat dalam satu TPS.

 

 

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, KPU tidak memperbolehkan pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri atau dalam perawatan di rumah sakit untuk bergabung dengan pemilih sehat dalam satu TPS. "Bukan datang ke TPS, tapi petugasnya yang akan mendatangi ke rumah sakit," kata Dewa.

Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat (1), disebut pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, dan/atau positif Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat. Ketentuan lanjutan pada ayat (3) pasal tersebut, TPS terdekat mengirim maksimal dua orang petugas untuk melayani para pemilih itu di rumah sakit tempat mereka dirawat.

Baca berita selengkapnya di sini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement