REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG -- Sebanyak 10 dari 1.380 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Agam, Sumatra Barat tidak memiliki pengawas TPS. Ini lantaran setelah dilakukan rapid tes, pengawas itu reaktif dua kali berturut-turut.
"TPS itu bakal kita tempatkan staf Bawaslu Agam dan Panwas Kelurahan atau Desa," kata Ketua Bawaslu Agam, Elvys di Lubukbasung, Selasa.
Ia mengatakan, ke 10 TPS itu tersebar di Kecamatan Malalak dua TPS, Banuhampu satu TPS, Canduang dua TPS, Kamangmagek satu TPS dan Tanjungraya empat TPS.
Sebelumnya, 1.380 orang pengawas TPS itu mengikuti rapid test di lima Puskesmas dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.Dari 1.380 orang itu, tambahnya 94 orang dinyatakan reaktif pada hari pertama, Sabtu (28/11).
Setelah itu, dilanjutkan rapid test kedua bagi mereka reaktif pada Rabu (2/12).
"Hasil dari rapid test lanjutan ditemukan 77 orang reaktif," tambahnya.
Dengan kondisi itu, mereka yang reaktif dilakukan pergantian antar waktu (PAW) dengan calon lainnya. Namun yang terisi hanya 67 orang dan kosong atau tidak ada PAW untuk 10 orang.
Menurut Elvys, tidak adanya pengganti pengawas TPS itu akibat calon sebelumnya mengundurkan diri, tidak bersedia menjadi PAW dan lainnya. "Untuk mengatasi itu, kita melibatkan staf Bawaslu dan Pengawas Kelurahan atau Desa dalam mengawasi pelanggaran di TPS," katanya.