Selasa 08 Dec 2020 00:08 WIB

Kasus HRS, PP Muhammadiyah: Gunakan Pendekatan Musyawarah

Habib Rizieq bukan orang yang melakukan tindak pidana korupsi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah KH Anwar Abbas menilai kasus Habin Rizieq tak mesti diselesaikan melalui jalur hukum. Habib Rizieq bukan terlibat kasus kejahatan luar biasa, sehingga kasusnya bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah.

"Memang negeri ini negeri hukum, tapi sebelum kita bicara hukum kita juga bisa melakukan pendekatan-pendekatan lain, pendekatan dialog, pendekatan musyawarah, dan bisa diselesaikan lewat yang lain selain jalur hukum," kata KH Anwar saat dihubungi, Senin (7/12).

Kiyai yang akrab disapa buya Anwar ini mengatakan, Habib Rizieq bukan orang yang melakukan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, kasusnya masalah salah memahami bagaimana mematuhi protokol kesehatan.

"Oleh karena itu saya terus terang ya ini kan nggak sama dengan kasus korupsi, inikan perbedaan pandangan, perbedaan informasi yang tidak sama, perbedaan kepentingan, hingga artinya seperti ini," katanya.

Untuk itu, dia mengimbau, agar Presiden Jokowi kembali menghidupkan Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Seperti diketahui saat itu Jokowi menunjuk Wiranto ketika masih menjabat sebagai Menteri Politik Hukum dan HAM sebagai menteri yang mengurusi pembentukan DKN.

"Oleh karena itu terus terang saya menghimbau kepada Presiden Jokowi, dan saya sudah pernah merilis supaya Prisiden Jokowi menghidupkan kembali, mengaktifkan kembali dewan kerukunan nasional," katanya.

Buya Anwar mengatakan, DKN ini merupakan gagasan Prsiden Jokowi pada periode pertamanya. Di mana yang Mekopolhukam Wiranto, yang diberi tanggung jawab untuk mengundang tokoh-tokoh organisasi masyarakat seperi Muhammadiyah, NU, dan ormas lain membahas masalah bangsa.

"Di dewan itu dibicarakan masalah-masalah bangsa, perbedaan pendapat, lalu ya itu terhenti," katanya.

Buya Anwar berharap, kasus-kasus perbedaan pendapat dan pandangan antara pemerintah dengan masyarakat tidak perlu diselesaikan melalui jalur hukum. Akan tetapi selesaikan dengan pendekatan dialog yang humanis.

Karena, kata Buya Anwar, jika kasus perbedaan pandangan itu diselesaikan melalui jalur hukum tidak akan menyelesaikan masalah. Karena jika ditempuh dengan jalur hukum tak ada ujungnya yang ada merasa menang kalah, salah dan benar. 

"Karena ini persoalannya carapandang, bagai mana cara menyelesaikan persolan, kan macam-macam. Kalau menurut saya masalah seperti ini kurang tepat dengan pendekatan hukum," katanya.

Untuk itu, kata dia penting DKN dihidupkan kembali dan berharap lembaga tersebut dapat menyelesaikan masalah seperti yang terjadi saat ini. Jangan sampai tanpa solusi antaranak bangsa selalu berseteru saling menyalahkan.

"Kerukunan nasional untuk mencarikan titik temu dan solusi, sehingga tidak ada menang kalah di sana," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement