Senin 07 Dec 2020 17:31 WIB

Suksesnya Pilkada Saat Pandemi, Perlu Kerja Sama Semua Pihak

Seluruh pihak diminta sadar perannya masing-masing dan tegas mencegah penularan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah anggota kepolisian Pengamanan (PAM) Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengikuti tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19 di Mapolda Banten, Serang, Senin (7/12/2020). Diagnosa cepat digelar untuk mencegah penyebaran COVID-19 saat pelaksanaan Pilkada serentak.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah anggota kepolisian Pengamanan (PAM) Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengikuti tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19 di Mapolda Banten, Serang, Senin (7/12/2020). Diagnosa cepat digelar untuk mencegah penyebaran COVID-19 saat pelaksanaan Pilkada serentak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak akan dilakukan pada Rabu (9/12) besok dan berpotensi terjadi kerumunan yang bisa meningkatkan kasus virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan, pelaksanaan pilkada saat masih terjadi pandemi memgharuskan kerja sama dan tanggung jawab semua pihak.

"Penyelenggaraan pilkada di masa pandemi Covid-19 menuntut kerja sama dan tanggung jawab besar dari seluruh pihak baik penyelenggara pilkada, satgas pusat maupun daerah, calon pimpinan daerah, dan juga masyarakat," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi Republika, Senin (7/12). Ia berharap seluruh pihak untuk sadar akan perannya masing-masing dan bersikap tegas dalam melakukan pencegahan maupun antisipasi.

Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Suryopratomo menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam beberapa hal.  "Pertama menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk melindungi para petugas di tempat pemungutan suara (TPS)," ujarnya Senin (7/12).

Kemudian, dia melanjutkan, sebisa mungkin pemberian suara dilakukan di ruang terbuka agar ada sirkulasi udara. Ketiga, setiap warga yang akan memberikan suara harus dicek suhu tubuhnya, kemudian kalau di atas 37,3 derajat celcius maka diminta melakukan pemberian suara di tempat terpisah. "Tiga hal ini sudah menjadi standard operational procedure (SOP)," katanya.

Kemudian saat pemilihan, ia menyebutkan apabila petugas TPS terampil maka bisa diatur waktu kedatangan pemilih karena setiap TPS maksimum hanya 200 orang dan durasi memberikan suara cukup panjang dari jam 08.00 sampai jam 13.00. Harapannya, semua disiplin untuk menjaga protokol kesehatan dan tidak menciptakan kerumunan.

Kemudian sesudah memberikan suara, pihaknya mengimbau para pemilih untuk kembali ke rumah dan tidak berkerumun. Satgas juga meminta semua TPS selalu memberikan pengumuman pada waktu pencoblosan dan penghitungan suara. Ia mengeklaim, Satgas sudah menyampaikan hal ini supaya bisa dilakukan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement