Senin 07 Dec 2020 12:26 WIB

Soal Hukuman Mati, Asal Uang Diterima Harus Bukan dari Suap

KPK menduga Juliari terima suap yang berarti uang berasal dari kantong pengusaha.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Menteri Sosial Juliari P Batubara
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Menteri Sosial Juliari P Batubara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi mengatakan pengenaan pasal dengan ancaman hukuman mati pada Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dalam kasus bansos covid-19 tidak bisa langsung dilakukan. Penyidik KPK harus bisa menemukan bukti bahwa uang yang diterima oleh Juliari berasal dari dana bansos Covid-19. 

"Tentang ancaman pidana hukuman mati bagi mensos, kita harus lihat dulu perbuatan mensos itu seperti apa, terutama dari mana sumber uang yang diterima. Hal itu akan mempengaruhi pasal apa yang dapat digunakan kepada beliau," kata Aziezi pada Republika.co.id, Senin (7/12).

Baca Juga

Aziezi mendorong KPK menelusuri asal uang yang diberikan pengusaha kepada Mensos Juliari agar pasal dan ancaman hukuman menjadi lebih jelas. Saat ini, Mensos Juliari diancam dengan Pasal 12 UU Tipikor. 

Artinya, uang yang diterima oleh Juliari bukan berasal dari dana bansos, melainkan uang pribadi pemberi suap. Ini juga dipertegas dengan penggunaan istilah fee oleh KPK.

Ia mengatakan, istilah fee dalam kasus tindak pidana korupsi erat kaitannya dengan suap pada pejabat pemerintah atau kepala daerah dari kantong pihak swasta. "Fee lebih lazim dengan suap. Tapi, kalau fee itu ternyata hasil comotan dari dana bansos, ya, tidak bisa dibilang suap," kata dia. 

Jika uang uang diterima Mensos Juliari berasal dari dana bansos maka ada unsur perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian negara. "Kena Pasal 2 atau 3 UU Tipikor," ujar Aziezi.

Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan pengaturan tentang korupsi dalam UU Tipikor. Dalam Pasal 2 ayat 2, UU Tipikor mengatur pidana mati dapat djatuhkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu ini seperti bencana alam.

Kendati demikian, Aziezi pesimistis Mensos Juliari bakal diganjar hukuman mati. Selain tidak terpenuhinya unsur pelanggaran Pasal 2 Ayat (2) Tipikor, hukuman mati sebatas pidana maksimal.

Berdasarkan penelitian dari LBHM dan ICJR, hukuman mati juga tidak efektif menghilangkan atau mengurangi kejahatan. Bahkan biaya pelaksanaan hukuman pun tinggi. 

"Dengan hukuman yang tidak efektif, biaya tinggi, sedangkan kita menghilangkan nyawa orang, ya, buat apa dilakukan," ucap Aziezi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka kasus program bansos penanganan Covid-19. Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari tiga orang penerima dan dua orang pemberi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement