REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf menyarankan, Presiden Joko Widodo agar memilih menteri sosial yang punya integritas tinggi untuk menggantikan Juliari P Batubara yang ditetapkan tersangka dalam kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19. Sebab, orang yang menjabat menteri sosial akan mendapatkan godaan yang luar biasa.
Bukhori mengatakan, posisi menteri memang rawan melakukan penyalahgunaan. Apalagi, jika posisi menteri itu memiliki kepentingan selain membantu masyarakat.
"Perlu memilih orang yang lebih berintegritas karena godaannya memang luar biasa," kata Bukhori pada Republika, Senin (7/12).
Karena itu, ia meminta Presiden Jokowi lebih cermat memilih menteri. "Syarat menteri pertama memahami pekerjaan yang dihadapi dan tantangannya. Kedua, mampu berkomunikasi dan sinergi dengan semua mitranya. Ketiga, profesional," ujar politisi asal PKS tersebut.
Bukhori enggan menyebut sejumlah kandidat yang pantas menggantikan posisi Juliari. Ia juga tak menanggapi pengganti Juliari baiknya dari kalangan parpol atau profesional.
Ia menyerahkan urusan itu sepenuhnya kepada Presiden Jokowi. "Itu kewenangan Presiden, dan norma-norma tersebut dapat diterjemahkan apakah dari parpol atau profesional, karena tugas menteri begitu penting," ucap Bukhori.
Soal Juliari, Bukhori sering mengingatkan mensos supaya berhati-hati dalam pengelolaan dana bansos. Selain itu, ia mengatakan, Komisi VIII DPR juga menyampaikan kualitas bantuan sembako.
Sebelumnya, KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka kasus program bansos penanganan Covid-19. Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari tiga orang penerima dan dua orang pemberi.
Penetapan Juliari sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (4/12) pukul 23.00 hingga Sabtu (5/12) WIB. Dalam operasi itu KPK mengamankan enam orang yakni yakni dua pejabat Kemensos dan empat orang pihak swasta.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso (MJS) Kemensos, Sekretaris di Kemensos Shelvy N (SN), Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar (WG). KPK juga mengamankan tiga pihak swasta lainnya yakni Ardian I M (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan Sanjaya (SJY).
Juliari bukan menteri sosial pertama yang terjerat kasus korupsi. Sebelum Juliari, KPK pernah menetapkan dua menteri sosial sebagai tersangka kasus korupsi.
Pada 2010, KPK menetapkan Bachtiar Chamsyah dalam kasus pengadaan mesin jahit dan impor sapi. Bachtiar sudah dihukum 1 tahun delapan bulan pada 2011.
Dua tahun lalu, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka penerima suap dalam proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Perkara Idrus sudah sampai tingkat kasasi dengan hukuman dua tahun.