Ahad 06 Dec 2020 16:12 WIB

Komisi III: Korupsi Bansos Covid-19 Sangat Kejam

Presiden dan KPK sebelumnya telah mengingatkan berhati-hati dana rakyat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyayangkan dugaan suap yang dilakukan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terkait bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19. Ia menilai, korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19 sebagai hal yang sangat memalukan dan sangat kejam.

"Karena dilakukan pada saat negara dalam bencana nasional pandemi Covid-19 dan saat kegentingan nasional dan disaat jutaan orang menderita secara ekonomi dan pulhan ribu orang meninggal karena virus corona, disaat para medis berjuang  tanpa kenal lelah," kata Pangeran saat dikonfirmasi, Ahad (6/12).

Baca Juga

Pangeran mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan KPK sebelumnya telah mengingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan dana negara  yang bersumber dari dana rakyat. Menurut Pangeran, Juliari berpotensi dikenakan hukuman mati jika menyebabkan kerugian negara.

"Ini dapat dikenakan tuntutan maksimal pidana penjara seumur atau mati karena kategorinya sudah super extraordinary," ujarnya.

Ia mengatakan, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

"Saya memberikan apresiasi dan  dukungan kepada KPK yang telah menunjukkan komitmennya dalam upaya pembarantasan korupsi yang secara simultan tanpa pandang bulu bahkan sampai menangkap sekelas menteri," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement