Sabtu 05 Dec 2020 16:59 WIB

Iyut Akui Konsumsi Sabu Sejak 2004, Tergantung Keuangan

Iyut Bing Slamet putus sambung gunakan narkoba.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet (kiri) dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (5/12/2020). Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Iyut Bing Slamet di kediamannya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu serta menyita barang bukti berupa alat isap sabu.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet (kiri) dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (5/12/2020). Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Iyut Bing Slamet di kediamannya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu serta menyita barang bukti berupa alat isap sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan artis cilik Iyut Bing Slamet (IBS) kembali ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (3/12). Kepada polisi, pemilik nama asli Ratna Fairuz Albar itu mengatakan, mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak 2004.

"Pengakuannya memakai (sabu) dari tahun 2004," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono di Jakarta, Sabtu (5/12).

Baca Juga

Namun, Budi menjelaskan, Iyut tidak mengonsumsi barang haram tersebut secara rutin. Adik artis Adi Bing Slamet itu hanya membeli dan menggunakan sabu tergantung kondisi keuangan pribadinya.

"Putus-sambung, putus-sambung, dia memakai tergantung kondisi keuangan," jelas Budi.

Selain itu, sambung dia, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Iyut mengaku terakhir kali menggunakan sabu pada 1 Desember 2020. Kini, polisi pun masih melakukan pendalaman dan memburu pelaku yang menjual sabu kepada Iyut.

Polisi menangkap Iyut di kediamannya di Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah itu. Di antaranya, satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening narkotika bekas pakai.

Kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap Iyut. Hasilnya, ia positif mengonsumsi metamfetamine. "Kita kenakan di Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 3 2009, sebagai pengguna narkotika," ujar Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement