Sabtu 05 Dec 2020 03:35 WIB

Menteri LHK: Reforma Agraria Demi Masyarakat

Pemerintah ingin masyarakat segera rasakan manfaat reforma agraria.

Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar
Foto: BPMI
Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berupaya mempercepat Reforma Agraria, agar manfaat dan dampaknya bisa segera dirasakan oleh masyarakat. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai instrumen kebijakan, seperti Perpres 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), program Perhutanan Sosial, dan kebijakan Penataan Pemukiman dalam kawasan hutan.

Selain itu, pemerintah juga menggelar pertemuan dengan para pengiat Reforma Agraria, yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 2 hingga 3 Desembar lalu. Pertemuan tersebut juga dilakukan untuk mengetahui berbagai persoalan yang ada di lapangan, serta menemukan solusi yang dapat disepakati bersama.

Baca Juga

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, pertemuan ini penting agar tercapai kesesuaian antara data dan kebijakan Pemerintah, dengan kondisi di lapangan seperti yang disampaikan para pegiat Reforma Agraria pada pertemuan tersebut. "Dalam UU 11/2020 sudah dimasukkan tentang penyelesaian masalah pemukiman. Ditegaskan bahwa untuk keterlanjuran masyarakat maka akan ditata dan menerapkan prinsip tata kelola kehutanan, dengan pendekatan (dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung dengan pola kemitraan dalam zona tradisional) dan dalam kawasan hutan produksi dapat dikeluarkan dari kawasan. UU ini juga mempertegas bahwa tidak boleh ada lagi kriminalisasi kepada masyarakat," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12).

Menteri Siti melanjutkan, perhutanan sosial juga untuk pertama kalinya diatur dalam UU. Di dalam RPP nantinya akan diatur bahwa hutan adat telah harus didelineasi awal (sebelum ditetapkan sebagai hutan adat), sehingga tidak terkena peruntukan lain, sambil menunggu penetapan legal aspek Masyarakat Hukum Adat (MHA). 

"Ini merupakan langkah maju setelah tanggal 30 Desember 2016, hutan adat secara resmi diakui negara dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang diserahkan Presiden. Inilah catatan sejarah untuk pertama kalinya diserahkan SK tentang Hutan Adat," ujarnya.

Sementara itu, tentang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan, dari target 4,1 juta Ha dari hutan, telah dicadangkan sekitar 4,9 juta Ha. Sampai dengan saat ini, telah diselesaikan SK Penyelesaian dari kawasan hutan melalui proses inver PPTKH seluas 1,282.535 Ha (yang sudah dihuni, ada pengakuan dan lain-lain, termasuk transmigrasi seluas 264.578 Ha); serta yang  murni dari kawasan hutan yang dapat dikonversi yaitu seluas 948.804 Ha.

Menteri Siti menyampaikan progresnya akan secepatnya ditindaklanjuti untuk diserahkan, sambil BPN menyiapkan dalam bentuk sertifikat. Sedangkan terhadap tanah dari hutan (murni) untuk redistribusi tanah seluas 948.804 Ha dari hutan produksi yang dapat dikonversi sudah siap dalam bentuk SK pencadangan untuk Daerah.

"Inilah wujud komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Jokowi, yang terus berupaya memberi kerja nyata agar berbagai program pemerintah dapat berjalan baik dan dirasakan betul manfaatnya oleh masyarakat," ujar Menteri Siti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement