Jumat 04 Dec 2020 18:23 WIB

Sidang Ungkap Anak Nurhadi Beli Tas Total Harga Rp 1,9 M

Dua saksi mengaku menjual tas kepada anak Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono tiba untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Sidang lanjutan menantu dari mantan Sekretaris MA Nurhadi itu mengagendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. (ilustrasi)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono tiba untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Sidang lanjutan menantu dari mantan Sekretaris MA Nurhadi itu mengagendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Putri dari mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi membeli sebuah tas merek Hermes senilai Rp 1,9 miliar. Tas mahal tersebut dibeli istri Rezky Herbiyono secara daring.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi bersama menantunya Rezky di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/12). Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Agnes Jenifer dan Evi Olivia yang merupakan penjual tas online.

Baca Juga

"Apa betul saudara peenah jual tas Hermes ke Rizky Aulia," tanya Jaksa Wawan Yunarwanto.

"Iya betul (menjual tas Hermes pada 2015 ke Aulia), jenis tasnya Hermes Croco Mais kalau tidak salah, Rp 600 juta," kata Agnes Jenifer saat bersaksi.

Agnes menerangkan, transaksi dilakukan secara daring dan sepakat tas mahal tersebut dibeli Aulia dengan harga Rp 600 juta. Saat itu, kata Agnes, Aulia langsung memberikan DP sebesar Rp 100 juta.

"Setelah itu (DP), saya kasih barangnya ke rumahnya di Hang Lekir, terus katanya 'oke'. Saya tinggal barangnya karena kan saya sudah tahu rumahnya, terus katanya nanti ditransfer suaminya," terang Agnes.

Senada dengan Agnes, saksi bernama Evi Olivia juga menceritakan proses pembelian tas Hermes seharga Rp 1,3 miliar. Namun, Aulia membeli tas Olivia dari reseller di Yogyakarta.

"Saya tidak sama sekali (berhubungan dengan Aulia), saya hanya berhubungan sama seller dari Jogja" katanya.

"Harga tasnya?" tanya Jaksa.

"Kalau saya sepakat sama orang Jogja Rp 1,3 miliar terus saya transfer uang fee ke penjual tas Jogja itu, " terang Evi.

Evi mengatakan, Aulia membeli tas secara bertahap yakni uang muka Rp 100 juta pada 3 Juli 2015, lalu 14 Juli 2015 Rp 1,2 miliar, dan di hari yang sama transfer lagi sebesar Rp 25 juta.

"(Pembayaran) sudah lunas, itu dikirim rekening saya, kenapa ke rekening saya karena itu besok itu bank sudah libur, saat itu lebaran H-2 bank sudah libur jadi ditransfer ke saya, terus saya tinggal transfer fee penjual tasnya," ucapnya.

Agnes dan Evi mengaku kerap menjual tas dan mengambil untung sekitar Rp 10 hingga Rp 20 juta. Baik Agnes dan Evi, dia sama-sama tidak pernah bertransaksi dengan Aulia lagi setelah pembelian tas pada 2015 itu.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement