Sabtu 05 Dec 2020 06:40 WIB

Keluarga Pasien Covid Diharapkan Urus Surat A5 Untuk Pilkada

Petugas KPPS dapat melayani hak pilih pasien Covid-19 dengan mendatanginya

Rep: febrian fachri/ Red: Hiru Muhammad
Peserta menggambar mural bertema sosialisasi Pilkada Serentak 2020 di Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (29/8/2020). KPU Sumbar bekerja sama dengan Padang Grafiti United menggelar Lomba Grafiti dan Mural dalam rangka mensukseskan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Peserta menggambar mural bertema sosialisasi Pilkada Serentak 2020 di Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (29/8/2020). KPU Sumbar bekerja sama dengan Padang Grafiti United menggelar Lomba Grafiti dan Mural dalam rangka mensukseskan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Nova Indra mengharapkan keluarga pasien positif Covid-19 untuk aktif mengurus surat pindah memilih atau formulir A5. Supaya pasien positif Covid-19 yang sedang dirawat di luar daerahnya tetap memiliki hak pilihnya dalam kontestasi Pilkada serentak 2020 ini yang akan berlangsung pada 9 Desember mendatang.

"Tentu tidak mungkin pasien yang akan mengurus A5, surat pindah memilihnya.Makanya kita berharap kepada keluarga pasien aktif untuk mengurus A5, kemudian kemana dia misalnya ke SPH dia lapor ke PPS di sekitar rumah sakit itu," kata Nova, Jumat (4/12).

Pasien positif covid-19 terancam tidak dapat menyalurkan hak pilih pada Pilkada serentak 2020 karena banyak dari mereka dirawat di rumah sakit rujukan yang berada jauh dari kampung halaman atau wilayah domisili.

Sesuai dengan PKPU 6 tahun 2020 pasal 73 pasal 1 tidak dijelaskan bagaimana menyalurkan hak pilih pasien positif Covid-19 yang berada di luar daerah.

Petugas KPPS dapat melayani hak pilih pasien covid-19 yang sedang dirawat atau isolasi mandiri dengan cara mendatangi, serta mendapatkan persetujuan saksi dan pengawasan TPS dan tetap mengutamakan kerahasian pemilih.

Namun aturan itu hanya untuk pasien yang dirawat di rumah sakit atau sedang melakukan isolasi mandiri di dalam wilayah yang sedang melakukan pemilihan. Atau dengan kata lain bukan di luar daerah.

Nantinya menurut Nova Indra, anggota PPS yang berada di dekat tempat karantina akan mendatangi lokasi dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap yang memang sudah disediakan di KPPS. "Akan didampingi oleh gugus tugas, kan yang masuk ke dalam ruangan isolasi itu kan adalah petugas yang memakai baju hazmat. Jadi bisa saja dia di balik kaca, kemudian disterilkan lagi dengan disinfektan atau hand sanitizer sesuai dengan protokol kesehatan," ucap Nova.

Berdasarkan data dari Gugus Tugas Penanganan covid-19 Selasa 1 Desember 2020 tercatat 1.933 orang melakukan isolasi mandiri, 356 orang dirawat di berbagai rumah sakit serta 231 orang di karantina di BPSDM Sumbar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement