REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) menjadwalkan memanggil Habib Rizieq Shibah (HRS) pada Kamis (10/12). Pemanggilan HRS untuk dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Dalam surat panggilan yang belum dikirimkan disebutkan HRS diminta datang ke Polda Jabar. "Kita akan panggil Bapak HRS tanggal 10, diagendakan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago kepada para wartawan di Kota Bandung, Jumat (4/12).
Menurut Erdi, surat panggilan terhadap pendiri Front Pembela Islam (FPI) tersebut segera dikirimkan penyidik kepada yang alamat bersangkutan. Dia pun mengingatkan HRS agar memenuhi panggilan tersebut dan memberikan penjelasan kepada polisi.
"Untuk surat panggilan hari Senin akan dikirimkan oleh polisi. Teknis pengiriman surat belum tahu apakah dipaketkan ataukah langsung diantarkan oleh penyidik," ujar Erdi.
Terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu, Polda Jabar memanggil sejumlah pihak terkait. Di antaranya Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin beserta sejumlah pejabat di daerah tersebut. Namun demikian, Ade belum memenuhi panggilan untuk dimintai klarifikasinya karena dalam perawatan akibat positif Covid -19.