REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deklarasi yang dilakukan oleh pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda terhadap Papua Barat merupakan tindakan makar. Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai, deklarasi itu melanggar Pasal 18b Ayat 2, Pasal 25a, dan Pasal 37 Ayat 5 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Deklarasi ULMWP dan menjadikan Benny Wenda sebagai Presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam), Jakarta, Kamis (3/12).
Benny yang dinilai melakukan makar juga dapat dijerat Pasal 106 KUHP. Berbunyi, "Makar yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiaannya ke bawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian daerah itu, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua pulub tahun."
Untuk itu, pemerintah dinilai perlu untuk segera mengambil tindakan tegas dan terukur. Agar Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) tetap terjaga dan dipertahankan dari oknum-oknum yang melakukan propaganda.
Pemerintah dan masyarakat dimintanya tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh propaganda yang dilancarkan Benny Wenda. "Segenap pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah untuk menyatukan tekad dan menyatukan langkah dalam menegakkan persatuan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI," ujar Bamsoet.
Dia menegaskan, bahwa Papua Barat merupakan bagian tak terpisahkan dari Indonesia. Hal itu juga telah diakui dunia internasional terhadap integrasi dan kedaulatan Indonesia.
"Oleh karenanya, Pemerintah Republik Indonesia berkrwajiban melindungi dan menjaga kedaulatan setiap jengkal wilayah NKRI, termasuk Papua Barat," ujar Bamsoet.
Pendeklarasian oleh Benny dilakukan pada Selasa (1/12). Benny menyatakan, pemerintah sementara Papua Barat telah dibentuk dan siap untuk mengambil alih wilayahnya.
Dia juga menyatakan, tidak akan lagi tunduk kepada aturan-aturan dari Jakarta atau pemerintah Indonesia. Dia juga menyatakan, menolak perpanjangan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
"Mulai hari ini, 1 Desember 2020, kami mulai menerapkan konstitusi kami sendiri dan mengklaim kembali tanah kedaulatan kami," ungkap Benny dalam keterangan resminya.
Manajemen Markas Pusat Komnas Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang menyatakan tidak mengakui klaim Benny tersebut dan melakukan mosi tidak percaya. "Karena Benny Wenda lakukan deklarasi dan umumkan pemerintahannya di negara asing yang tidak mempunyai legitimasi mayoritas rakyat bangsa Papua, dan juga di luar dari wilayah hukum revolusi," ucap Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom.