Kamis 03 Dec 2020 15:25 WIB

Pemerintah Harus Serius Lindungi Guru dari Covid-19

Guru menghadapi ancaman berat masa pandemi yakni ancaman lost generation

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Hiru Muhammad
Seorang guru Bahasa Inggris Subakir (56 tahun), mengajar dengan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) di SMAN 108 Jakarta, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Pada Hari Guru Nasional 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi atas semangat dan perjuangan guru-guru di Indonesia yang melakukan berbagai cara dalam memberikan pelajaran di tengah pandemi COVID-19.
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA
Seorang guru Bahasa Inggris Subakir (56 tahun), mengajar dengan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) di SMAN 108 Jakarta, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Pada Hari Guru Nasional 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi atas semangat dan perjuangan guru-guru di Indonesia yang melakukan berbagai cara dalam memberikan pelajaran di tengah pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Nurullah Koswara mengatakan pemerintah harus lebih serius dalam melindungi keselamatan guru dari virus corona. Beberapa kali berita terkait meninggalnya guru karena penyakit Covid-19 menandakan negara tidak hadir.

"Meningkatkan perlindungan profesi guru ini sangat wajib. Pemerintah sebelumnya juga abai terhadap perlindungan para guru. Guru jadi tidak terlindungi karena pemerintah tidak bisa melindungi guru. Sekarang ada wabah Covid-19, ini terjadi dan negara tidak hadir," kata Dudung, dihubungi Republika, Kamis (3/12). 

Dudung mengatakan, guru memiliki peran yang sangat berat di masa pandemi ini, yaitu menghadapi ancaman lost generation. Pembelajaran jarak jauh selama pandemi yang tidak maksimal mengancam kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Terkait hal ini, menjadi penting bagi pemerintah untuk melindungi guru dari segala ancaman.

Pada Januari 2021 pemerintah telah mengizinkan sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Terkait dengan keamanan guru, harus semakin ditingkatkan. Sebab, ketika pembelajaran tatap muka belum dilakukan saja, tidak sedikit guru yang berguguran menjadi korban Covid-19. Guru yang berusia di atas 50 tahun memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap Covid-19.

Berdasarkan data yang dihimpun Republika dari laman resmi statistik data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) jumlah guru berusia di atas 50 tahun adalah sekitar 813 ribu. Jumlah ini sudah termasuk guru negeri dan guru swasta di seluruh Indonesia.

Dudung menjelaskan, saat ini di dunia pendidikan khususnya guru, terdapat guru senior dan guru yang usianya di bawah 45 tahun. Selama ini, di beberapa daerah misalnya di Jawa Barat guru di atas 45 tahun tidak diwajibkan ke sekolah. Dudung menjelaskan, hanya guru-guru berusia di bawah 45 tahun dengan imunitas baik yang boleh melakukan piket ke sekolah.

Namun, di berbagai daerah lain guru dengan usia rentan masih tetap harus piket ke sekolah. "Jadi yang seharusnya bergiliran ke sekolah itu sebelumnya adalah guru-guru muda, yang tingkat imunitasnya lebih memungkinkan. Itu juga sebetulnya kita apresiasi bagian dari perlindungan pemerintah. Tapi itu lebih kepada seruan. Praktiknya di lapangan tidak dijangkau oleh pemerintah," kata dia.

Lebih lanjut, Dudung mengatakan pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan pengawasan terhadap aktivitas di sekolah selama pandemi, khususnya sebelum pembukaan sekolah Januari 2021. Sejak saat ini, pemerintah daerah wajib berkeliling dan mengawal secara ketat terkait protokol kesehatan di sekolah.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement