REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M. Hendropriyono mengingatkan, para pendemo di depan kediaman keluarga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD. Menurutnya, mereka perlu memahami konsekuensi yang nantinya akan dihadapi.
“Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperi istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya,” ujar Hendropriyono lewat keterangan tertulisnya, Kamis (3/12).
Menurutnya, dalam Pasal 49 KUHP mengatur mengenai perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri, maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.
Sedangkan dalam Pasal 48 KUHP mengatur daya paksa atau overmacht. Yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana.
"Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, tetapi karena keadaan jiwa keluarga yang diserang itu menjadi goncang,” ujar Hendropriyono.
Menurutnya, saat ini keresahan umum yang mencekam terjadi karena sering terjadinya gontok-gontokan politik, ideologi, dan agama. Dalam kasus yang dialami keluarga Mahfud MD, jika pembelaan dilakukan keluarga Mahfud MD, hal itu akan dilindungi oleh pasal 49 KUHP.
"Karena itu saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, isteri dan orang tua yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup," ujar mantan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu.
"Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama,” tambahnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, kemarin, menjelaskan perihal peristiwa kerumunan massa menggeruduk kediaman orang tua Menko Polhukam, Mahfud MD, di Pamekasan, Jawa Timur, pada Selasa (1/12). Sebelum penggerudukan itu terjadi, ada tiga kelompok yang beraudiensi dengan Polres Pamekasan.
"Kejadian itu dari Polres sebenarnya sudah bubar, ada tiga kelompok membubarkan diri ada sekitar 600 massa kemudian di antaranya satu kelompok kurang lebih 100 orang tepat di depan kediaman ibu Menko Polhukam," ujar Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).
Lanjut Awi, aksi massa di kediaman ibu dari Mahfud MD tidak berizin dari pihak Kepolisian. Karenanya, akan ada investigasi dari Polda Jawa Timur untuk mengusut.
Artinya, aksi massa itu di Pamekasan, Madura, surat tanda terima pemberitahuan atau STTP kemudian, Polda Jawa Timur telah mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan awal, mengumpulkan data termasuk melakukan klarifikasi ke beberapa orang khususnya yang dilaksanakan Polres Pamekasan.
"Polda Jawa Timur telah mengambil langkah langkah untuk melakukan penyelidikan awal, mengumpulkan data termasuk melakukan klarifikasi ke beberapa orang khususnya yang dilaksanakan Polres Pamekasan," ungkap Awi.