REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pariwisata Tangsel melakukan verifikasi terhadap pelaku usaha hotel dan restoran yang akan menerima bantuan dana hibah sebesar Rp 100 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Sekretaris Dinas Pariwisata Tangsel, Heru Agus Santoso mengatakan, ada 271 pelaku usaha hotel dan restoran yang dilakukan verifikasi.
"271 pelaku usaha yang dilakukan verifikasi oleh Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dan kemudian dilaporkan ke BPKAD," kata Heru kepada wartawan, Rabu (2/12).
Heru mengungkapkan, nantinya dalam tahap verifikasi pihaknya akan memastikan perizinan usaha sejalan dengan praktik usahanya atau tidak. Selain itu juga mengecek izin usaha sudah mati atau belum, serta melihat ihwal ketaatan membayar pajak.
Syarat utama bantuan dana hibah tersebut diantaranya memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), telah melakukan pembayaran Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) tahun 2019, serta kegiatan usaha masih beroperasi saat ini.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bakal mencairkan dana hibah sebesar Rp 100 miliar untuk hotel dan restoran di Kota Tangsel pada Desember 2020. Dana hibah yang berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut diperuntukkan untuk memberi stimulus pada pelaku usaha di sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.
Dalam proses pencairannya, akan dilakukan dua tahapan. Pada tahap pertama, dana dicairkan sebesar 50 persen terlebih dahulu. Setelah dana hibah tahap pertama tuntas, lengkap dengan laporan pertanggungjawabannya, akan dilanjutkan tahap kedua sebesar 50 persen lainnya.