Rabu 02 Dec 2020 15:11 WIB

Permintaan Maaf HRS dan Beredarnya Hasil Tes Swab

Habib Rizeq meminta maaf atas terjadinya kerumunan massa dalam setiap acaranya.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). HRS hari ini meminta maaf kepada publik atas terjadinya kerumunan massa pada setiap acaranya. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). HRS hari ini meminta maaf kepada publik atas terjadinya kerumunan massa pada setiap acaranya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Ali Mansur, Muhyiddin, Meiliza Laveda, Shabrina Zakaria

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), akhirnya muncul memberikan keterangan terkait kerumunan massa yang berujung proses pidana oleh pihak kepolisian. HRS menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya kerumunan simpatisannya yang tidak menerapkan protokol Covid-19.

Baca Juga

"Saya juga minta maaf kepada semua masyarakat kalau dalam kerumunan di bandara, Petamburan, Tebet, dan di Megamendung terjadi penumpukan ya, yang memang di luar kendali," ujar HRS dalam acara Reuni 212 secara virtual, Rabu (2/12).

Menurut HRS, sejak sejumlah peristiwa itu, pihaknya langsung menghentikan sejumlah agenda yang berpotensi menghadirkan massa. Termasuk, jadwal HRS bersafari dakwah keluar kota.

"Tidak ada lagi kerumunan, bahkan seluruh jadwal keluar kota atau daerah kita setop sampai pandemi ini berakhir," ujar HRS.

Menurutnya, menghormati protokol kesehatan termasuk dalam bagian akhlak. Ia pun mengajak semua pihak untuk disiplin menjalankannya dalam aktivitas sehari-hari.

"Ayo mari sama-sama dengan semangat revolusi akhlak bagaimana kita menanggulangi pandemi ini agar bisa untuk segera diangkat oleh Allah SWT," ujar HRS.

Terakhir, ia berharap agar pandemi Covid-19 segera hilang dari Indonesia. Salah satu caranya saat ini adalah dengan menerapkan protokol kesehatan dan takwa kepada Allah SWT.

"Tingkatkan takwa kita kepada Allah, banyak istighfar. Bisa jadi wabah yang terjadi ini peringatan dari Allah, untuk itu kita tobat, kembali kepada Allah," ujar HRS.

Rangkaian acara HRS sepulang dari Arab Saudi memang memicu kerumunan massa baik di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat. Polda Metro Jaya saat ini sedang menyidik dugaan pidana pada kerumunan massa pernikahan putri HRS, di Petamburan, Jakarta, sementara Polda Jabar menyelidiki acara HRS di Megamendung Bogor.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan pihak penyidik telah menemukan unsur tindak pidana dalam kasus kerumunan massa pada akad nikah putri HRS. Dengan ditemukannya unsur pidana, pihak kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Penyidik yang menangani akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana. Sehingga hari ini naik sidik," tegas Fadil Imran saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/11).

Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan tersebut, pihak kepolisian memanggil tiga elemen. Antaranya, elemen dari pemerintah daerah, elemen panitia penyelenggara, dan juga elemen saksi tamu yang hadir pada acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus itu sendiri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dimintai keterangan dalam perkara ini. Sementara, HRS dan menantunya, pada Selasa (1/12) tidak hadir memenuhi panggilan kepolisian.

Terkait panggilan pemeriksaan, pengacara HRS, Aziz Yanuar, menejelaskan alasan HRS tidak dapat memenuhi undangan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12). Menurutnya, HRS masih dalam masa pemulihan pascapulang dari Rumah Sakit Ummi, Bogor beberapa waktu lalu.

“Alasan sedang masih beristirahat. Beliau sama-sama tahu pada Sabtu 28 November 2020 yang lalu baru saja keluar dari rumah sakit. Setelah beristirahat di sana artinya masih masa pemulihan,” ungkap Aziz, Selasa.

Aziz jutru mengkritisi penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam kasus kerumunan massa akad nikah putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat. Tidak hanya Pasal 160 KUHP, tim kuasa hukum juga keberatan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang diterapkan penyidik terhadap perkara kliennya.

"Pasal 160 KUHP itu menurut putusan MK, tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya. Menariknya di sini Pasal 160 KUHP dikaitkan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," ujar Aziz.

Adapun terkait adanya klaster Covid-19, pascakerumunan di Petamburan, Aziz menyatakan, fakta itu harus dipastikan secara medis. Kemudian secara hukum juga, kata Aziz, tidak ada kondisi kedaruratan kesehatan pada saat kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (14/11) lalu.

"Apakah bisa dibuktikan secara medis langsung," tanya Aziz.

Namun, sebelumnya pihak Kemenkes telah menduga kegiatan HRS berdampak pada lonjakan kasus penyebaran Covid-19. Penambahan kasus diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kerumuman kegiatan tersebut.

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes dr. Muhammad Budi Hidayat pekan lalu mengungkapkan, dalam dua pekan terakhir terdapat beberapa kerumunan massa di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang terkait dengan kegiatan HRS.

Kerumunan pertama, yaitu saat kedatangan HRS di Banda Soekarno-Hatta di Banten. Kedua, kerumunan di wilayah DKI Jakarta yang terkait dengan pernikahan putri HRS di Petamburan dan kegiatan Maulid Nabi di Tebet. Sedangkan, yang ketiga ceramah HRS dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw di Megamendung, Jawa Barat.

Menurut Budi, tiga kegiatan di wilayah yang berbeda itu telah memunculkan klaster penularan baru Covid-19 di Indonesia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan PCR di Labkesda pada 21 November 2020 ditemukan di Tebet total 50 kasus positif, di petamburan sebanyak 30 kasus positif dan di Megamendung terdapat 15 sedang menunggu hasil pemeriksaan,” ujar Budi dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Youtube BNPB, Jakarta, Ahad (22/11).

Hasil tes swab

Pada Selasa (1/12) beredar hasil tes usap HRS melalui pesan berantai Whatsapp. Terlihat dari surat tersebut, HRS terjangkit Covid-19. Tes usap dilakukan pada 27 November 2020 dan hasil dicetak pada 28 November.

Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman memastikan surat hasil tes swab yang beredar atas nama Habib Rizieq Shihab itu palsu. Apalagi, surat tersebut mencantumkan hasil tes swab Muhammad R. Shihab positif Covid-19.

“Palsu itu,” ujar Munarman melalui pesan singkat, Rabu (2/12).

Dia mengatakan, saat ini keadaan imam besar FPI itu dalam keadaan sehat. Namun, Munarman tidak memberi informasi di mana keberadaan Rizieq saat ini, yang sebelumnya diindikasi berada di perumahan Mutiara Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabuapten Bogor.

Munarman menambahkan, seharusnya aparat mengusut pemalsu surat sejenis, seperti yang terjadi saat ini. “Itu harusnya yang dilakukan. Dan Habib Rizieq Shihab (HRS) jadi korban itu. Masak giliran HRS jadi korban didiakan, giliran beliau difitnah kok malah beliau yang diperkarakan,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan sedang mengecek terkait kabar positif hasil tes usap HRS. Menurut Bima Arya, berdasarkan keterangan RS Ummi, pihak Medical Emergency Rescue Committee atau MER-C yang memeriksa tes usap HRS.

“Saya betul betul tidak tahu,” ujar dia.

Pihak yang melaksanakan tes swab terhadap HRS pada Jumat (27/11) lalu, MER-C, menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat yang beredar itu. Hal tersebut dikatakan oleh Head of Presidium MER-C, Sarbini Abdul Murad.

“Yang pasti MER-C nggak pernah mengeluarkan surat itu. Karena setelah kita ambil, kita serahkan kepada yang bersangkutan (keluarga Habib Rizieq),” ujar Sarbini ketika dihubungi Republika, Rabu (2/12).

Setelah melaksanakan tes swab terhadap HRS pada Jumat (27/11) di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, Sarbini mengatakan, pihak MER-C telah mengambil hasilnya. Hasil tes kemudian diserahkan kepada pihak keluarga HRS di Petamburan. Namun, dia tidak dapat memastikan kapan hasil tes swab tersebut diambil.

“Saya lupa karena bukan saya yang ambil. Yang pasti Sabtu atau Ahad,” ucapnya.

Mengenai hasilnya, Sarbini menegaskan hal itu adalah domein rahasia pasien. Pihak MER-C tidak berhak untuk mengungkapnya. Sehingga dia tidak dapat memastikan surat yang beredar itu milik siapa.

“Itu kan domain rahasia pasien. Yang pasti MER-C tetap menjaga kerahasiaan pribadi pasien,” tuturnya.

photo
Habib Rizieq Shihab - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement