REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan kebijakan pengurangan cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 yang semula 11 hari menjadi delapan hari. Pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember pemerintah memutuskan tidak jadi libur, masyarakat diminta bekerja seperti biasa di tanggal itu.
"Intinya kami sesuai arahan yang memutuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada. Adapun liburnya, mulai tanggal 24 sampai 27 adalah libur Natal yang rinciannya 24 adalah cuti bersama Natal, 25 itu hari Natalnya, dan 26 itu Sabtu, 27 adalah hari Ahad, kemudian 28 hingga 30 tidak libur tetapi tetap kerja biasa," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual usai rapat tingkat menteri (RTM) Tindak Lanjut Arahan Presiden Terkait Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Selasa (1/12) petang.
Kemudian, dia melanjutkan, 31 Desember 2020 adalah libur pengganti Idul Fitri. Kemudian 1 Januari 2021 adalah hari libur tahun baru, dan 2-3 Januari 2021 merupakan libur Sabtu Ahad.
"Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu 28-30 Desember. Nanti akan kesepakatan ini akan ditandatangan oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Agama (Menag)," ujarnya.
Keputusan bersama tersebut telah diambil lintas kementerian mulai dari Menpan RB, Menag, Mendagri, Menaker yang diwakili Anwar Sanusi, Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Ia menegaskan, libur yang dikurangi berarti tidak akan diganti.