REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menggelar webinar tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kegiatan webinar tersebut menghadirkan dua narasumber dari perwakilan DPRD Kota Depok dan Rumah Sakit Persahabatan," ujar Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita saat webinar, Senin (30/11).
Dia menambahkan, kegiatan webinar diadakan untuk menekan pelanggaran terkait iklan, promosi, dan sponsor dari produk tembakau. Selain itu juga untuk mencegah meningkatkan perokok pemula.
“Webinar ini kami lakukan agar masyarakat dapat mengetahui aturan yang berlaku terkait KTR. Serta memberikan edukasi kepada perokok pemula terkait bahaya rokok,” jelasnya.
Menurut Novarita, dalam Perda KTR terdapat beberapa perubahan peraturan. Di antaranya perluasan jenis rokok termasuk di dalamnya sisha, vape, dan atau rokok sintetis lainnya. Pengendalian terhadap kegiatan promosi dan sponsor rokok dan atau produk tembakau.
Kemudian, dalam Perda tersebut juga terdapat perubahan pokok peraturan mengenai perluasan sanksi administrasi. Yaitu berupa penutupan reklame atau media iklan dan atau promosi yang melanggar ketentuan KTR.
"Iklan maupun spanduk dari produk rokok yang ada di tempat umum maupun sejumlah retail dan pusat perbelanjaan akan dilakukan pencopotan. Jika terus dilanggar akan dikenakan sanksi," pungkasnya.