Senin 30 Nov 2020 09:55 WIB

Satpol PP Razia Protokol Kesehatan ke Permukiman Padat

Masing-masing pelanggar harus membayar Rp 50 ribu sesuai peraturan Wali Kota Bandung

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Christiyaningsih
Aparat gabungan dari Polsek Bandung Kidul dan Satpol PP Kecamatan Bandung Kidul merazia warga yang tidak mengenakan masker di kawasan Pasar Kordon, Bandung,  Jumat (14/8). Pelanggar didata dan diimbau untuk menaati protokol kesehatan dengan mengenakan masker saat bepergian. FOTO YOGI ARDHI
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Aparat gabungan dari Polsek Bandung Kidul dan Satpol PP Kecamatan Bandung Kidul merazia warga yang tidak mengenakan masker di kawasan Pasar Kordon, Bandung, Jumat (14/8). Pelanggar didata dan diimbau untuk menaati protokol kesehatan dengan mengenakan masker saat bepergian. FOTO YOGI ARDHI

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus menggencarkan razia protokol kesehatan ke permukiman padat penduduk dan pasar tradisional. Operasi yustisi yang digelar di 30 kecamatan sejak tanggal 12 November lalu akan berakhir pada 30 November.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengaku sudah melakukan razia di depan kantor Kecamatan Babakan Ciparay yang padat penduduk dan Pasar Kordon, Kecamatan Bandung Kidul yang ramai pengunjung akhir pekan kemarin.

Baca Juga

Ia mengatakan ditemukan 50 pelanggar pada operasi yustisi tersebut dan 11 pelanggar diberikan sanksi denda administrasi. Menurutnya, masing-masing pelanggar harus membayar Rp 50 ribu sesuai peraturan Wali Kota Bandung.

“Perlu kami ingatkan denda administrasi yang diberikan diserahkan langsung ke rekening kas daerah Kota Bandung,” ujarnya melalui keterangan pers yang diterima Republika, Senin (30/11).

Sebanyak 39 pelanggar lainnya dijatuhi sanksi sosial di antaranya menyapu lokasi operasi yustisi, mencabut rumput liar, dan mendapat sanksi push up sesuai kesanggupan. "Petugas mempertimbangkan beratnya pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

Dasan Fathoni, Kepala Seksi Edukasi dan pencegahan (Kasi Edupen) Satpol PP Kota Bandung, menegaskan pemberian sanksi dilakukan bukan untuk mempermalukan pelanggar. Namun menurutnya sanksi diterapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Itu yang kami harapkan. Kalau sudah sadar menggunakan masker, tentu tidak perlu takut sama razia oleh petugas di mana pun dan kapan pun,” katanya.

Ia meminta aturan terkait penerapan protokol kesehatan bisa dipatuhi oleh masyarakat. Protokol tersebut seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih dan air mengalir, menjaga jarak, dan tidak bergerombol atau berkerumun.

Salah seorang warga berinisial I (30) warga Kelurahan Kopo yang terjaring operasi yustisi di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay mengaku lupa membawa masker saat hendak keluar dari depot minuman. Ia mengaku kapok diberikan sanksi dan akan  memakai masker selalu.

“Biasanya saya selalu pakai tapi tadi pas keluar dari depot, tidak terbawa. Lupa,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement