REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan secara besar-besaran pada 2021 nanti. Jokowi menyampaikan, langkah ini diambil untuk menjawab masalah ketercukupan jumlah guru di Tanah Air. Presiden pun menyadari bahwa jumlah dan peranan guru honorer di sektor pendidikan Indonesia masih cukup besar.
"Tapi tidak semua (guru honorer) memenuhi syarat untuk jadi PNS karena usianya melampaui usia yang ditentukan UU. Karenanya, percepatan penambahan guru yang paling utama adalah melalui rekrutmen guru dengan status PPPK. Yang sama-sama berstatus ASN seperti juga PNS dengan kesejahteraan dan karir seperti PNS," ujar Presiden Jokowi sambutan di acara puncak peringatan HUT ke-75 PGRI dan Hari Guru Nasional 2020, Sabtu (28/11) kemarin.
Nantinya, guru yang berstatus PPPK pun akan mendapat hak gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Jokowi berharap kebijakan ini punya dampak besar terhadap peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia.
"Saya ingin guru-guru kita yang berstatus PPPK memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya. Saya sudah instruksikan kementerian terkait dan pemda untuk berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan rekrutmen seleksi guru ASN dengan status PPPK mulai 2021 dengan jumlah yang besar," ujar Presiden Jokowi.
Sebelumnya dalam keterangan pers di Istana Presiden, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga memastikan bahwa pada 2021 mendatang, semua guru honorer baik yang mengabdi di sekolah negeri dan swasta berkesempatan mengikuti tes seleksi PPPK. Nadiem menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta.
"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK," kata Nadiem.
Seleksinya sendiri akan dilaksanakan secara online. Nadiem menyebutkan, semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta, termasuk guru honorer yang berusia diatas 35 tahun. Nadiem menegaskan, tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi P3K pada tahun 2021. Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.
"Tetapi tolong diingat lagi masyarakat, ini bukan pengangkatan 1 juta guru menjadi PPPK. Ini adalah seleksi massal. Yang akan diangkat menjadi PPPK, adalah berapa yang lulus dari itu. Kalau yang lulus cuma 100 ribu, ya 100 ribu yang jadi, kalau yang lulus 500 ribu, maka 500 ribu yang akan diangkat jadi PPPK," kata Nadiem.