REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan adanya tindak pidana pada acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab (HRS), tersangka belum ditetapkan. Saat ini, polisi pun tengah menyusun rencana penyidikan di kasus itu.
"Jadi setelah ini kami akan menyusun rencana. Apa saja yang direncanakan untuk penyidikan tentu mendasari alat bukti, saksi, bukti petunjuk, surat dokumen dan lainnya," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/11).
Untuk saksi-saksi yang bakal dipanggil, kata Tubagus, pihaknya tidak mengkhususkan satu atau dua orang aja. Tetapi, siapa saja yang terkait atau terlibat dalam kerumunan massa akad nikah putri HRS di Petamburan bakal dipanggil. Setidaknya ada dua kapasitas saksi yang dipanggil, yaitu sebagai saksi dan kapasitasnya sebagai tersangka.
"Tetapi untuk tersangka akan kami lakukan dulu gelar perkara setelah adanya alat bukti tadi. Nanti ada jadwalnya, kami atur sedemikian rupa karena harus memberikan waktu bagi orang yang dipanggil," ungkap Tubagus.
Sebelumnya, lautan massa membanjiri kawasan kediaman HRS di Petamburan pada Sabtu (14/11). Kerumunan massa itu terjadi pada saat akad nikah puteri keempat HRS dengan Irfan Alaydrus dan juga peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian kerumunan massa tersebut diduga melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Akibat dari dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan tersebut, berbuntut pada pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana yang saat ini posisinya diganti oleh Irjen Pol Fadil Imran. Kemudian juga pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria serta stakeholder pemerintahan lainnya.
"Kalau hukumannya nanti divonis di hakim," kata Tubagus.