REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP - - Untuk memberikan rasa aman dan kelancaran pada operasional pesawat udara, maka Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Tunggul Wulung Cilacap, Jawa Tengah mengajak masyarakat sekitar bandar udara untuk peduli terhadap keselamatan penerbangan. Salah satunya dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat membahayakan penerbangan.
Kepala UPBU Kelas III Tunggul Wulung Cilacap, Capt Renato Joelfian Joesaki mengatakan, bahwa memang selama ini ada laporan dari pilot, saat mereka beroperasi, ada gangguan berupa penerbangan layang-layang yang dilakukan oleh masyarakat di sekitar bandara. Dan memang Bandara Tunggul Wulung berada di area yang cukup padat penduduk, sehingga selaku pengelola bandar udara memandang perlu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas secara langsung, tentang pentingnya standar keamanan dan keselamatan.
"Kami akui bahwa dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap keselamatan penerbangan diperlukan kerjasama semua pihak dan komponen. Mulai dari pemerintah daerah, yang tertinggi sampai tingkat desa, lalu satuan keamanan seperti Kepolisian dan TNI yang diharapkan dapat saling membantu dan mendukung agar tidak jatuh korban akibat layang-layang yang diterbangkan di sekitar bandara," kata Capt Renato saat Sosialisasi Safety Campaign di Bandara Tunggul Wulung Cilacap, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Jumat (27/11).
Ditambahkannya, bahwa layang-layang sangat berbahaya terhadap operasi penerbangan. Di antaranya, merusak baling baling pesawat dan helikopter. Lalu juga dapat mengganggu kinerja mesin serta yang paling bahaya adalah mengganggu konsentrasi pilot saat take off, terbang dan landing sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan yang akan menimbulkan korban jiwa.
Menurut Capt Renato jika dilihat peraturan yang ada, menerbangan layang-layang di sekitar bandara merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang hal tersebut diatur pada UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam Pasal 210 disebutkan bahwa, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
"Dan pada Pasal 421 ayat 2 disebutkan Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," katanya.
Dukungan Daerah
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah dan upaya yang dilakukan oleh pihak Bandara Tunggul Wulung dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar bandar udara terkait bahaya bermain layang-layang.
"Kami juga pernah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Cilacap terkait larangan menerbangkan balon udara dan layang layang pada tahun 2017 lalu. Dan surat edaran tersebut juga telah kami sosialisasikan ke para camat dalam rapat kordinasi pemerintah daerah beberapa waktu lalu. Selanjutnya, surat edaran ditembuskan ke masing-masing kepala desa kabupaten Cilacap.Dan kami meyakini bahwa surat edaran tersebut bakal efektif menurunkan penerbanganlayang-layang di pedesaan," katanya.
Tulus juga menjelaskan, setelah Sosialisasi Safety Campaign ini pihaknya juga terus memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar akan bahaya yang ditimbulkan jika menerbangkan layang-layang di sekitar bandara melalui poster-poster yang akan ditempelkan di tempat aktivitas warga setiap harinya.