Kamis 26 Nov 2020 16:30 WIB

Polisi Jambi Bongkar Praktik Prostitusi Online

Salah satu yang ditangkap adalah terduga muncikari masih di bawah umur.

Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim Opsnal Polresta Jambi membongkar praktik prostitusi online dengan aplikasi MiChat di salah satu hotel di Kota Jambi pada Rabu (25/11) sekitar pukul 00.30 WIB. Pratik prostitusi online tersebut diungkap setelah polisi menerima banyak laporan dan akhirnya dilakukan kegiatan razia oleh Tim Opsnal Polresta Jambi dalam rangka kegiatan Operasi Pekat (Penyakit masyarakat) Siginjai II tahun 2020.

Pantauan dilapangan dalam kegiatan razia tersebut seluruh pengunjung hotel Harisman Residen dilakukan pemeriksaan oleh petugas mulai dari pemeriksaan barang bawaan, identitas dan surat menikah yang sah.

Baca Juga

Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi di dalam kamar hotel. Pengunjung di dalam hotel tersebut juga bukan pasangan suami istri yang sah, melainkan dipesan melalui aplikasi online (michat).

Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handreas melalui Kanit Reskrim Ipda Ersa saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam kegiatan razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 19 pengunjung hotel, terdiri dari delapan wanita dan 11 orang pria. "Ya mereka ini semuanya bukan pasangan suami istri, dan semuanya sudah kita bawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan" kata Ersa.

Dari delapan orang wanita yang diamankan tersebut enam orang di antaranya merupakan pekerja prostitusi online (PSK). Mereka menjajakan diri melalui aplikasi michat. Dari keenam pelaku itu ada tiga orang di antaranya masih di bawah umur.

Setelah dilakukan pemeriksaan di handphone dari enam perempuan yang terjaring, petugas berhasil menemukan muncikari yang menjual wanita tersebut,

"Tadi sudah kita periksa satu persatu handphonenya dan kita temukan wanita yang masih dibawa umur menjadi muncikari berinisial DH (16) yang menjual temannya berinisial MW (16) di aplikasi michat" kata Ersa.

Sementara itu dari pengakuan DH, ia memasarkan wanita, berdasarkan permintaan dari temannya sendiri berinisial MW dengan tarif Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali order melayani tamu.

"Teman saya MW ni minta saya cariin tamu pak, jadi saya pasarkan melalui aplikasi michat milik saya pak, nanti kalau ada tamu saya dapat uang komisi dari MW pak," kata pelaku DH.

Saat ini 19 orang yang terjaring razia tersebut telah di bawa ke Polresta Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pihak Reskrim Polresta Jambi akan melakukan kordinasi dengan Unit PPA Polresta Jambi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement