REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Sudjarwoko membenarkan, pihaknya mencokok dua orang artis berinisial ST (27 tahun) dan MA (26) yang diduga terlibat kasus prostitusi daring. Keduanya digerebek di sebuah hotel di daerah Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (25/11) malam.
Kendati demikian, Sudjarwoko belum menjelaskan lebih lanjut ihwal kasus dugaan prostitusi daring ini, termasuk soal kronologi penangkapan.
Sudjarwoko mengaku, pihaknya akan menjelaskan secara perinci pada rilis yang akan digelar, Jumat (27/11). "Besok kita rilis ya," ujar Sujdarwoko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (26/11).
Selain dua publik figur, jajaran kepolisian juga mengamankan dua muncikari. Saat ini, keduanya diamankan di Polsek Tanjung Priok. Polisi masih mendalami pemeriksaan terhadap kedua artis dan dua orang muncikari tersebut. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan kepada keempatnya. Saksi-saksi juga akan dimintai keterangan.
"Iya benar (muncikari) inisialnya CA dan AR. Dua artis, dua muncikari," tutup Sujdarwoko.