Kamis 26 Nov 2020 07:55 WIB

PPP Minta RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas 2021

Ada dua alasan RUU HIP harus dikeluarkan dari prolegnas prioritas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
 Asrul Sani.
Foto: Antara/Resno Esnir
Asrul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan bahwa secara substantif Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Idiologi Pancasila (HIP) harus didrop atau dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lima tahunan dan tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021. Arsul menyebut, ada dua alasan RUU HIP harus dikeluarkan dari prolegnas prioritas.

Pertama, emerintah pada tiga masa sidang lalu merespons RUU HIP dengan mengubah substansi RUU ini menjadi RUU kelembagaan saja yakni RUU BPIP. Respons tersebut tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan Pemerintah kepada DPR. 

"Dari keseluruhan DIM tersebut maka substansi RUU yang dikehendaki Pemerintah menjadi mengubah total materi muatan RUU HIP. Oleh karena itu, PPP berpendapat tidak relevan lagi untuk mencamtumkan RUU HIP dalam Prolegnas," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Kamis (26/11).

Kedua, secara subtansi atau materil, RUU HIP mendapat penolakan oleh berbagai kalangan masyarakat. Syarat diterima sosiologis dan filosofis yang sebaiknya ada pada sebuah UU menjadi tidak terpenuhi oleh RUU HIP. 

"PPP mencatat tidak ada yang mendukung jika RUU dibahas dengan substansi kontroversial seperti yang ada dalam RUU HIP," ujarnya.

Oleh karena itu PPP meminta DPR dan Pemerintah tidak meneruskan pencantuman RUU HIP dalam Prolegnas. Namun PPP menghormati hak fraksi manapun atau Pemerintah untuk mengajukan RUU BPIP. 

"Inipun seyogyanya disosialisasikan dan dibuka dulu ruang konsultasi publiknya," ucapnya. 

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih diusulkan DPR masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Sebab, saat ini RUU tersebut masih menunggu surat dari presiden.

“Prolegnas Prioritas harus mempertimbangkan satu, RUU yang diusulkan DPR. Dua, RUU yang sedang menunggu surpres, tiga RUU dalam tahapan harmonisasi, dan keempat RUU dalam tahap penyusunan,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya dalam rapat panitia kerja penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Selasa (24/11). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement