Rabu 25 Nov 2020 18:17 WIB

Istri Edhy Ikut Ditangkap, Ini Tanggapan Komisi V DPR RI

Istri Edhy, Iis Rosita, merupakan anggota Komisi V DPR RI.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi V DPR Lasarus
Foto: Humas DPR
Ketua Komisi V DPR Lasarus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi V DPR Lasarus menanggapi penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dalam peristiwa itu, istri Edhy yang juga anggota Komisi V DPR RI, Iis Rosita, turut ditangkap oleh KPK.

Lasarus mengatakan, secara pribadi maupun Komisi V belum mendapat informasi terkait ditangkapnya Iis. Selain itu, Komisi V menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum terkait.

Baca Juga

"Kami dari Komisi V menyerahkan sepenuhnya ini kepada proses yang berjalan, sebagaimana proses hukum sebenarnya. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua lah," ujar Lasarus di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen DPR, Rabu (25/11).

Saat ini, ia mengikuti perkembangan penangkapan Edhy dan Iis melalui media massa. Ia hanya mendoakan agar proses bisa berjalan dengan baik.

"Tentu kami berharap hukum ini bisa ditegakkan secara baik ya, dan kami berharap juga seluruh proses bisa berjalan dengan baik sebagaimana aturan dan ketentuan yang berlakunya," tutur Lasarus.

Diketahui, KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (25/11) dini hari. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan itu diamankan terkait izin ekspor baby lobster. 

"Tadi malam Menteri KKP diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu. Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan ijin ekspor baby lobster," kata Firli kepada Republika.co.id, Rabu (25/11). 

Saat ini, lanjut Firli, Edhy sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. "Sekarang beliau sudah di KPK untuk dimintai keterangan. Nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim Kedeputian Penindakan bekerja dulu,” tutur Firli. 

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini. Belum diketahui kapan KPK akan menggelar konpers terkait OTT ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement