REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan di daerah untuk benar-benar patuh dalam menjalankan protokol kesehatan. Seruan ini muncul setelah pemerintah tak lagi menggunakan peta zona risiko penularan Covid-19 dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka.
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini mengatur kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah, dan kantor kementerian agama untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka sekolah di bawah kewenangan masing-masing. Kebijakan ini berlaku mulai semester genap, bulan Januari 2021.
"Perlu diingat, instansi pendidikan dapat menjadi klaster penularan Covid-19 apabila aktivitasnya tidak berpedoman pada protokol kesehatan," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Selasa (24/11).
Wiku menambahkan, prinsip utama dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka adalah keselamatan siswa harus tetap diawasi. Kepastian terkait keselamatan siswa ini pun dituangkan dalam daftar periksa yang harus dipenuhi institusi pendidikan dalam menjalankan pembelajaran tatap muka.
Sejumlah daftar periksa yang harus dipenuhi oleh sekolah, antara lain ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer serta disinfektan, dan kemampuan sekolah dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemudian, pihak sekolah harus mewajibkan seluruh siswa, tenaga pendidik, serta warga sekolah untuk mengenakan masker. Sekolah juga harus memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun, juga memiliki pemetaan data seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang-pergi termasuk akses transportasi yang aman, serta riwayat perjalanan dari daerah zona risiko tinggi dan kontak erat,
"Juga data mengenai pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif. Lalu persetujuan komite sekolah, atau perwakilan orang tua juga wali," kata Wiku.
Wiku menegaskan, diperbolehkannya pembelajaran tatap muka mulai semester depan bukan berarti seluruh proses belajar mengajar kembali normal secara instan seperti sebelum pandemi. Menurutnya, pihak sekolah harus tetap patuh terhadap aturan pembatasan kapasitas kelas dan penjagaan jarak.
"Termasuk dengan pembuatan shift masuk, pembatasan kapasitas kelas, meniadakan kegiatan sekolah yang menimbulkan kerumunan, disiplin pakai masker, dan tidak lupa cuci tangan sebelum dan sesudah berkegiatan," kata Wiku.