Selasa 24 Nov 2020 17:02 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 800 Juta

Pelaku membeli uang palsu Rp 800 juta seharga Rp 50 juta.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Uang Palsu. ilustrasi
Uang Palsu. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG --  Dua orang tersangka berinisial SMN (71 tahun) dan SS (60 tahun) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren, Selasa (24/11). Keduanya dibekuk setelah Polsek Pondok Aren mendapatkan laporan dari masyarakat adanya transaksi uang palsu (upal).

Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada 17 November 2020 lalu. Tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut, kata dia, di dua lokasi, yakni Pondok Gede Kota Bekasi dan kawasan Kunciran Kota Tangerang.

"Tim viper Polsek Pondok Aren dapat informasi ada uang palsu, lalu dilakukan penyelidikan dan pengembangan ke Pondok Gede," kata Riza di Mapolsek Pondok Aren, Tangsel, Selasa (24/11).

Riza menuturkan, di TKP Pondok Gede, polisi mengamankan tersangka pertama, SS dengan barang bukti sebanyak 8 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau senilai Rp 800 juta. Lalu, pihaknya melakukan pengembangan dan ditemukan tersangka kedua, SMN, di Kunciran yang diketahui menjadi pemasok uang tersebut ke SS.

"Kemudian dari SMN diperoleh informasi bahwa SMN mendapat uang tersebut dari DPO saudara J," terangnya.

Dari pengakuan SMN, kata Riza, yang bersangkutan membeli sebesar Rp 50 juta (uang asli) untuk mendapatkan Rp 800 juta uang palsu kepada tersangka J yang berlokasi di daerah Jawa Barat. Uang tersebut digunakan sebagai jaminan hutang SMN kepada SS.

Terkait proses produksi, Riza belum bisa memberi keterangan secara jelas. Ketika disinggung adanya hubungan terkait penyebaran uang palsu di masa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Riza mengungkapkan belum ada dugaan keterkaitan dengan hal itu. Pihaknya akan melakukan pendalaman dalam menangani kasus tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang tindak pidana tanpa hak membeli, menyimpan, menguasai mata uang rupiah palsu dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement