REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Polda0 Jawa Timur membongkar dua orang pengedar uang palsu yang biasa menjalankan aksinya di Kabupaten Jember. Kedua tersangka tersebut berinisial UD dan SK. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan mengungkapkan, dari tangan keduanya, polisi mengamankan uang palsu yang nilainya ratusan juta.
"Dari pengungkapan itu kami mengamankan uang palsu senilai Rp 633 juta pecahan Rp 100 ribu. Kami juga mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 28 juta dengan pecahan Rp 50 ribu, seperangkat komputer, dan dua buah printer," kata Luki saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (5/12).
Luki menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat akan peredaran uang palsu di wilayah Jember. Dimana, masyarakat merasa ada pihak-pihak yang mencurigakan, dengan menawarkan penggandaan uang. Para tersangka, menawarkan penggandaan uang dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 3.000.000.
"Dari laporan tersebut, jajaran kami langsung melakukan penyamaran, hingga akhirnya bisa mengungkap tempat pembuatan uang palsu yang dilakukan tersangka UD," kata Luki.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi menambahkan, sebelumnya tersangka UD menawarkan kepada tersangka SK untuk membuat uang palsu. Kemudian SK tergiur dan mengirimkan uang sebesar Rp 5.000.000.
Setelah menerima uang palsu dari UD, SK menawarkan ke masyarakat untuk menggandakan uangnya. Dia menjanjikan akan menggandakan uang dari semula Rp 1.000.000 menjadi Rp 3.000.000. Meskipun, dia tidak menjelaskan bahwa uang hasil penggandaan tersebut adalah uang palsu.
"Tapi masyarakat yang curiga itu uang palsu kemudian memberi informasi kepada kami. Kami melakukan penyidikan dan menemuka tempat serta pembuatan alat-alatnya. Pertama UD membuat desain dan mencetak uang palsu itu. Setelahnya uang-uang palsu dibuat kasar seolah-olah asli," ujarnya.
Pitra menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah melakukan tindak kejahatan itu selama dua bulan dan mengedarkannya di sekitar Jember. Adapun uang yang telah diedarkan, diakui tersangka baru sebesar Rp 10 juta. Kedua tersangka dijerat pasal 26 ayat (1) Jo pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun.