Selasa 24 Nov 2020 14:54 WIB

Hari ini Polda Metro Jaya Gelar Rapat Bahas Kasus Petamburan

Rapat tersebut merupakan evaluasi keterangan belasan saksi yang telah diperiksa.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (tengah)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Jajaran Polda Metro Jaya menggelar rapat terkait kasus kerumunan massa pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS), beberapa waktu lalu. Rapat tersebut merupakan evaluasi keterangan belasan saksi yang telah diperiksa. Karena itu, hari ini, Selasa (24/11), tidak ada pemeriksaan lagi.

"Hari ini kami lagi evaluasi semuanya, kami lagi rapat internal," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (24/11).

Menurut Tubagus, analisis terhadap keterangan para saksi dilakukan sebelum gelar perkara untuk menentukan status kasusnya, apakah naik penyidikan atau tidak. Sehingga, sampai detik ini, pihaknya belum menjelaskan secara detail terkait status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan tersebut.

"Hari ini sifatnya rapat internal untuk menganalisis hasil yang sudah ada. Sementara, yang kemarin belum datang, belum konfirmasi ulang," ungkap Tubagus.

Sebelumnya, lautan massa membanjiri kawasan kediaman HRS di Petamburan pada Sabtu (14/11). Kerumunan massa itu terjadi pada saat akad nikah putri keempat HRS dengan Irfan Alaydrus dan juga peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian, kerumunan massa tersebut diduga melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Akibat dari dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan tersebut, berbuntut pada pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana yang saat ini posisinya diganti oleh Irjen Pol Fadil Imran. Kemudian, juga pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria serta stakeholder pemerintahan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement