Senin 23 Nov 2020 21:14 WIB

Pemko Padang Batal Cabut Larangan Resepsi Pernikahan

Larangan resepsi pernikahan telah berlangsung sejak 9 November di Padang.

Resepsi pernikahan adat Sumatra Barat di tengah pandemi Covid-19 (Ilustrasi). Pemko Padang masih memberlakukan larangan penyelenggaraan resepsi pernikahan sejak 9 November.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Resepsi pernikahan adat Sumatra Barat di tengah pandemi Covid-19 (Ilustrasi). Pemko Padang masih memberlakukan larangan penyelenggaraan resepsi pernikahan sejak 9 November.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang batal mencabut larangan pelaksanaan pesta pernikahan untuk mencegah penyebaran Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Semula, larangan akan diakhiri pada Senin (23/11).

"Belum bisa mencabut pelarangan pesta yang diberlakukan sejak 9 November 2020 karena pemko perlu melakukan evaluasi kembali sembari menyusun dan membuat surat pencabutan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Senin.

Baca Juga

Plt Wali Kota Padang bersama kepala OPD telah menggelar rapat membahas pencabutan larangan resepsi pernikahan. Sebelumnya, pertemuan dengan warga Kota Padang, khususnya pada Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang juga telah dilaksanakan.

"Namun, kami menyayangkan pihak AJP Kota Padang yang terkesan tidak serius dengan komitmen yang telah dideklarasikan terkait larangan pesta untuk sementara waktu," kata dia.

Menurut Hendri, Pemkot Padang perlu mengevaluasi lagi sebelum pencabutan larangan dilakukan. Oleh karena itu menurut dia Pemkot Padang saat ini masih menunggu respons AJP Kota Padang dalam menyikapi semua komitmen yang telah disepakati.

"Kami tentu telah memikirkan bagaimana pelaku usaha jasa pesta dibolehkan kembali menggelar aktivitas usahanya, namun mereka harus betul-betul menjaga dan menerapkan protokol kesehatan ke depan," ujarnya.

Setidaknya, terdapat sembilan poin dalam surat deklarasi bersama yang telah ditandatangani baik dari AJP maupun Pemko Padang. Hendri menyebut, AJP Kota Padang telah janji dalam waktu 14 hari akan memberikan informasi jumlah anggota di asosiasi mereka.

"Sampai sekarang kami belum menerimanya. Begitu juga dalam surat deklarasi bersama itu ada poin agar semua anggota AJP Kota Padang melakukan tes usap, katanya,

Hendri menyampaikan, dari laporan Dinas Kesehatan Kota Padang menyatakan belum ada data anggota asosiasi tersebut yang telah mengikuti tes usap. Ia meminta AJP segera melaksanakan tes usap agar dapat beraktivitas seperti biasa.

Tes usap dilakukan untuk memastikan tidak ada yang terkena Covid-19 hingga ikut membantu pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Padang. Sebelumnya, Pemkot Padang memberlakukan kebijakan pelarangan pesta pernikahan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 mulai 9 November hingga 23 November 2020.

"Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup menikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Hendri.

Menurut Hendri, pelarang pesta pernikahan berlaku di gedung, convention center, ataupun di rumah. Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.

Hendri mengemukakan, larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut diberlakukan karena semakin tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement