REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menghentikan pelaksanaan resepsi pernikahan dari anak Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat yang digelar di Gedung Serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau, Sabtu (21/11).
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso di Sarilamak mengatakan penghentian resepsi pernikahan tersebut dilakukan karena kegiatan tersebut dapat menghimpun atau mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.
"Pertimbangan sudah jelas, untuk menghimpun keramaian di saat pandemi Covid-19 itu tidak dibolehkan, kita semua tahu sekarang kondisi Covid-19," kata dia.
Ia mengatakan dalam menggelar resepsi pernikahan, keluarga juga tidak mengantongi izin keramaian atau izin menggelar kegiatan. Penghentian dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, dalam laporan kegiatan penghentian pernikahan yang berada di gedung serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh itu. Adapun rangkaian kegiatan resepsi pernikahan tersebut rencananya dilaksanakan pada Sabtu mulai pukul 10.30 WIB sampai selesai dengan undangan sebanyak 2.000 undangan.