Senin 23 Nov 2020 13:50 WIB

Pemerintah Usulkan 3 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Tiga RUU, yakni Hukum Acara Perdata, Wabah, dan omnibus law sektor keuangan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan materi penyusunan dan perubahan Prolegnas, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/11).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan materi penyusunan dan perubahan Prolegnas, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengusulkan tiga rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Tiga RUU itu, yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan omnibus law sektor keuangan.

Yasonna mengatakan usulan itu berdasarkan pertimbangan dan pemikiran adanya kebutuhan hukum. Ia mengatakan RUU tentang Hukum Acara Perdata penting dalam memberi kepastian hukum dan mampu mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata.

Baca Juga

“Apalagi dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, menuntut adanya peradilan yang dapat mengatasi penyelesaian persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (23/11).

Kedua, ia mengatakan, RUU tentang Wabah bertujuan mengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Regulasi yang ada saat ini hanya mengatur upaya penanggulangan pada saat wabah sudah terjadi. 

RUU ini akan mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan dan deteksi dini sebuah wabah. “Sebagai upaya untuk meminimalisir penularan, menurunkan jumlah kasus, jumlah kematian, risiko kecacatan, dan perluasan wilayah serta dampak malapetaka yang ditimbulkan,” ujar Yasonna.

Sementara RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau omnibus law sektor keuangan, ia mengatakan, diperlukan dengan mempertimbangkan peran sektor keuangan yang sangat besar dalam mengakumulasi tabungan dan modal nasional. Ia menjelaskan, sektor keuangan Indonesia saat ini masih belum berkembang. 

Di sisi lain, perkembangan industri jasa keuangan semakin kompleks dan memerlukan penguatan lembaga jasa keuangan. “Pembentukan RUU tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat,” ujar Yasonna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement