Ahad 22 Nov 2020 09:25 WIB

Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi dengan PN

Ada sekitar 17 pelayanan yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri. 

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Pelayanan administrasi kependudukan oleh oetugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Pelayanan administrasi kependudukan oleh oetugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya membuat inovasi pelayanan perubahan dokumen yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk). Pelayanan terintergrasi dengan PN tersebut untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, ada sekitar 17 pelayanan yang terintegrasi dengan PN. Di antaranya adalah perubahan biodata karena data NIK ganda, perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, perubahan tempat tinggal lahir pada akta kelahiran, perubahan nama orang tua pada akta kelahiran, perubahan nama pada akta kematian, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta penceraian, pengangkatan, pengesahan maupun pengakuan anak.

“Kemudian perkawinan antar umat beragama yang berbeda, akta kematian bagi seseorang yang meninggal tapi jenazahnya tidak ditemukan, dan pencatatan kematian bagi warga yang tidak punya dokumen kependudukan,” kata Agus di Surabaya, Ahad (22/11).

Agus mengatakan, inovasi tersebut memang belum diluncurkan, tapi sudah diujicobakan. Pada sidang perdana yang digelar di Mal Pelayanan Publik, SIola pada Jumat (20/11), ada empat pelayanan pengajuan dokumen yang telah disidangkan. Yaitu perubahan nama orang tua, dokumen perkawinan antar umat beragama yang berbeda, perubahan nama, dan perubahan tempat tanggal lahir.

“Alhamdulillah berjalan lancar. Prosesnya singkat, jadi majelis hakimnya datang ke Siola lalu membacakan dokumen dan memeriksa saksi yang pada waktu itu datang. Lalu setelah itu disahkan,” ujarnya.

Agus menjelaskan, untuk dapat menggunakan layanan yang terintegrasi PN tersebut, pemohon hanya perlu memasukkan data melalui website https://www.klampid.disdukcapilsurabaya.id. Di sana pemohon mengisi identitas diri dan menyampaikan jenis adminduk yang diperlukan.

Setelah diproses sesuai data yang ada pada aplikasi, maka pemohon menunggu jadwal untuk sidang yang ditentukan. Nantinya, hakim yang datang ke Siola bukan lagi pemohon yang datang ke Kantor PN seperti sebelum-sebelumnya. “Tujuannya pelayanan ini mempercepat dan memudahkan. Terakhir membahagiakan,” kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement