REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota mengungkap peredaran narkoba jenis ganja hampir 100 gram. Bahkan, dalam pengembangan kasus tersebut ditemukan pula tanaman ganja sebanyak 20 buah tanaman di kawasan Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Dari data Polres Sukabumi Kota menyebutkan, ada tiga pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran ganja ini di mana dua orang berhasil ditangkap dan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran. '' Kami berhasil melakukan pengungkapan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis ganja kering,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan, Sabtu (21/11) malam.
Modus peredaran ganja tersebut dengan cara menjual bertemu langsung dan sebagai kurir peredaran narkoba daun ganja kering. Awal pengungkapan berawal pada Kamis 19 Nopember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Di lokasi itu, kata Sumarni, polisi mengamankan tersangka AB (38 tahun) yang menjadi target operasi (TO) dalam operasi Antik 2020 yang merupakan warga Kampung Bojongsari, Desa Cipurut Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Dari tangan AB disita barang bukti daun ganja seberat 24,4 gram.
Selanjutnya dari hasil pengembangan dari AB, polisi mengamankan terangka TSI (38) di Kampung Gudawang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dan diamankan ganja seberat 71,4 gram.
''Dari hasil pemeriksaan dua tersangka kemudian mengetahui daun ganja kering diperoleh dari JD (masih DPO) yang merupakan warga Kampung/Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja,'' kata Sumarni. Berikutnya pada Jumat 20 Nopember sekitar pukul 02.00 WIB polisi mendatangi kediaman JD yang telah melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan ditemukan benih tanaman ganja dan ada keterangan saksi JD seringkali ke perkebunan pribadi di dekat kebun Goalpara. ''Polisi menyusuri perkebunan ditemukan tanaman ganja 20 batang dengan tinggi 10 sampai 15 centimeter di lereng bukit di lahan pribadi di dekat perkebunan Goalpara,'' kata Sumarni.
Dari kasus itu, ungkap Fahmi, disita barang bukti dari pelaku AB yakni satu buah plastik bening berisi daung ganja keirng, satu paket narkoba di bungkus rokok, satu baju hitam, dan satu handphone. Sementara dari TSI diamankan dua paket ganja ukuran sedang dibungkus di dalam lakban warna kuning satu bungkus bekas rokok dan HP.
Selain itu, hasil pengembangan 20 batang tanaman ganja tinggi 10-15 centimeter usia sekitar 3 bulan, timbangan digital, bungkus rokok, satu buah toples warna putih berisi biji ganja. Dalam kasus itu, terhadap tersangka diterapkan Pasal 111 ayat 1, 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.